
RANTAU – Satnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap seorang pengedar narkoba inisial MJ (38) pada operasi sikat yang dilaksanakan Polres Tapin, Senin (12/5) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin, Ipda D Yudhistiawan membenarkan bahwa anggota Sat Narkoba Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama MJ (38) pada operasi sikat 2025.
Dari tangan tersangka telah menemukan 12 paket Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 1,39 gram yang disembunyikan didalam celana pendek levis warna biru.
“Tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis Sabu Subsider secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu,” ujarnya.
Tersangka MJ ditangkap di kediamannya di Komplek Griya Lokpaikat Asri, Desa Lokpaikat, Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin tepatnya di dalam rumah.
Dimana tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Untuk selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Tapin, Ipda D Yudhistiawan. her/ani