Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tapin Tangkap Satu Pengedar Narkoba

by Mata Banua
14 Mei 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Mei 2025\14 Mei 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT KAMIS 15 MEI 2025\4.jpg
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Tapin (Foto:mb/herman)

RANTAU – Satnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap seorang pengedar narkoba inisial MJ (38) pada operasi sikat yang dilaksanakan Polres Tapin, Senin (12/5) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin, Ipda D Yudhistiawan membenarkan bahwa anggota Sat Narkoba Polres Tapin telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama MJ (38) pada operasi sikat 2025.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Dari tangan tersangka telah menemukan 12 paket Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 1,39 gram yang disembunyikan didalam celana pendek levis warna biru.

“Tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis Sabu Subsider secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu,” ujarnya.

Tersangka MJ ditangkap di kediamannya di Komplek Griya Lokpaikat Asri, Desa Lokpaikat, Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin tepatnya di dalam rumah.

Dimana tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Untuk selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Tapin, Ipda D Yudhistiawan. her/ani

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA