TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial AR (37), warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Rabu (8/5) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AR diamankan karena di duga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Ia menyampaikan, pengamanan AR dilakukan usai petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang resah sering terjadinya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Setelah mendapat laporan, petugas kemudian menyelidiki dan mendatangi AR di sebuah lokasi pemotongan kayu di Desa Solan, Kecamatan Jaro,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, ditemukan sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga adalah sabu di atas kasur, yang di akui adalah milik AR yang di dapatnya dari MI.
MI (34), warga Desa Solan yang kebetulan saat itu mendatangi AR ke lokasi pemotongan kayu untuk mengambil uang hasil penjualan sabu langsung diamankan petugas.
“Saat di periksa, di kantongnya ditemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu yang di simpan di dalam sebuah kotak rokok,” bebernya.
Pemeriksaan pun dilanjutkan di kediamannya dan di dalam sebuah kotak penyimpanan warna hitam dan satu dompet kecil hitam ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga sabu yang di akui MI adalah miliknya.
Istri pelaku MI, yaitu MH (31), juga turut diamankan petugas setelah kedapatan memiliki sebuah bong yang terbuat dari toples plastik kecil terpasang sedotan dan pipet kaca, serta sebuah korek api gas merah.
“Saat ditanyakan petugas, MH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, MH mengakui menggunakan barang haram tersebut pada malam sebelumnya,” ungkapnya.
AR, MI dan MH saat sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a.
Dari AR, petugas menyita empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 7,19 gram, satu pack plastik klip, satu timbangan digital, satu kotak rokok biru, 1 HP warna hijau tosca, dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.
“Sedangkan dari MI, petugas menyita 17 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 48,88 gram, satu timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu tas kecil hitam, satu kotak brankas, satu kotak makanan wafer, satu HP warna ungu, sebuah skuter matic putih dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta,” pungkasnya. yan