Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Sita Uang dari Baznas Kalsel

by Mata Banua
8 Mei 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Mei 2025\9 Mei 2025\2\ccasas.jpg
SUASANA sidang kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, Kamis (8/5). (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (8/5).

Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan lima saksi, yakni Kepala Biro Sekda Fatkhan, Staf Biro Kesra Marwahyu Ningsih, Ketua Baznas Irhamsyah Safari dan dua orang stafnya M Arsyad dan Noor Huda Fikri.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Kelima saksi dihadirkan sebagai saksi terkait dana hibah yang diberikan Biro Kesra kepada Baznas sebesar Rp 5 miliar, dan berhasil di sita KPK sebesar Rp 2,3 miliar.

Berawal pada tahun 2024, baznas mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp 10 miliar ke Biro Kesra Provinsi Kalimantan Selatan, dan kemudian di setujui hingga cair sebesar Rp 5 miliar. Sebesar Rp 3 miliar telah direalisasikan, namun Rp 2, 3 miliar diserahkan ke pondok pesantren (ponpes) melalui H Akhmad atas perintah Akhmad Solhan.

Majelis hakim yang di pimpin Cahyono Riza Adrianto pun bertanya ada hubungan apa dengan Akhmad Solhan yang saat itu merupakan Kepala Dinas PUPR Kalsel.

“Semestinya anda berhubungan dengan Pak Fatkhan selaku Kepala Biro Kesra,” ucap majelis hakim kepada saksi Irhamsyah Safari.

Menjawab pertanyaan majelis hakim itu, Irhamsyah Safari selaku Ketua baznas mengatakan karena banyak intervensi.

Majelis hakim pun sangat menyayangkan sikap pihak baznas yang menyatakan kalau dana hibah tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak digunakan pihak Baznas sendiri selaku pemohon dan penerima hibah.

“Sesuai NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), seharusnya dana hibah itu digunakan pihak baznas, bukan diberikan kepada pihak yang lain apalagi tidak ada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” ujarnya.

Sementara, JPU Mier Simanjuntak SH MH usai sidang membenarkan bahwa pihak KPK RI juga menyita sebesar Rp 2,3 miliar dari baznas.

“Yang jelas dari keterangan para saksi sudah clear untuk pembuktian gratifikasinya, karena dari Rp 12 miliar uang yang di sita sebagian ada uang dari baznas,”ungkap Mier.

Diberitakan sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak menuntut dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan hasil OTT KPK RI, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan masing-masing hukuman selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara.

Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa juga di tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, keduanya di dakwa melakukan sogok kepada pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam memenang tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.

Atas pemenangan lelang tersebut, A Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.

Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).

Sementara dua proyek lainnya, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper