
BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) M Saidinor yang di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin di tuntut hukuman penjara satu tahun dan enam bulan (18 bulan) dan denda Rp 50 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Pada sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang dibacakan JPU Fayol Hendrik, Selasa (6/5), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa juga di tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 33 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka gantinya kurungan selama sembilan bulan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa langsung melakukan pembelaan secara lisan dan meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Arias Dedy yang menyidangkan perkaranya berupa keringanan hukuman.
“Saya paham dan mengerti dengan tuntutan jaksa, dan saya meminta keringanan karena dalam hal ini saya bukanlah orang yang mempunyai atau memiliki kewenangan, melainkan hanya di suruh,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin SH MH menambahkan, pihaknya paham dan mengerti dengan tuntutan jaksa, maka dari itu mereka langsung melakukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman. “Apalagi uang pengganti sebesar Rp 33 juta sudah kami titipkan kepada JPU,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa M Saidinor di duga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 itu bersama Plt Kepala Dinsos HST Wahyudi Rahmad (perkara terpisah).
Saidinor di dakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial. Terdakwa bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penuduk (KTP) sebanyak 686 yang tersebar di sejumlah kecamatan di HST.
Diketahui, terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah. ris

