
BANJARMASIN – Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama memastikan akan menindak tegas anggotanya apabila terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Apabila ada anggota anggota Polresta Banjarmasin atau polsek jajaran yang terbukti masuk lingkaran narkotika baik sebagai pemakai maupun pengedar akan kami tindak tegas, dan akan dilakukan tindakan hukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (6/5).
Hal ini ia sampaikan kepada awak media usai memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.218,24 gram dan 103 butir ineks di ruang tunggu Dit Tahti Polda Kalsel.
Ia juga menghimbau para orangtua untuk bisa mengawasi anaknya agar tidak masuk dalam lingkaran kejahatan narkotika.
Pemusnahan barbuk narkotika ini dilakukan di depan 51 tersangka yang terdiri atas 47 pria dan empat wanita dari 39 laporan polisi.
Wakapolresta Banjarmasin juga mengucapkan terima kasih kepada sat resnarkoba dan polsek jajaran yang telah melaksanakan penegakan hukum di Kota Seribu Sungai.
“Kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Tak ada ampun bagi para pelaku narkotika. Penangkapan ini untuk menekan seminimal mungkin penyalahgunaan narkotika di Banjarmasin,” katanya.
Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dan polsek jajaran ini dari periode Januari hingga April 2025.
“Dengan pemusnahan ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 18.377 lebih jiwa apabila di hitung satu gram sabu di konsumsi oleh 15 orang. Apabila di uangkan, sabu dan ineks ini bernilai Rp 1.878.860.000,” ucap wakapolresta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan barbuk narkotika ke dalam ember berisi air di campur detergen hingga senyawa berbahaya dalam narkoba tidak bisa digunakan lagi.
“Narkoba adalah musuh bersama dan harus di perangi. Polri tidak akan pernah bosan dan mengedukasi serta memberikan sosialisasikan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat tentang bahaya narkotika,” ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan tamu undangan lainnya. sam

