
BANJARBARU – Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), menjalin dua hubungan asmara bersama korban dan wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal itu diungkapkan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5).
“Sebelum terdakwa berhubungan badan dengan korban, korban sempat menolak karena mengetahui terdakwa mempunyai kekasih di Sulawesi, demikian isi percakapan terdakwa dan korban di suatu tempat di Banjarbaru, kisaran periode November hingga Desember 2024” ucapnya dalam surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan itu menjelaskan, pertemuan pertama terjadi di suatu kafe di Banjarbaru, komunikasi intens, lalu kemudian bertemu di salah satu hotel setelah melalui proses kenalan lewat sosial media (terdakwa pakai nama samaran Andi), dan bertukar nomor WhatsApp, komunikasi sayang-sayangan, dan terdakwa tidak sungkan membahas seksual.
Pada pertengahan November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu kembali di Banjarbaru untuk membahas hubungan tersebut yang menurut Jumran itu adalah hubungan spesial, meski terdakwa sebenarnya memiliki pacar di Sulawesi namun tidak enggan menjalin hubungan dengan korban.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi Juwita untuk mengajak jalan-jalan dan bertemu, namun meminta agar hanya berduaan (dengan isyarat berhubungan badan).
Lantas korban langsung bertanya jika hamil apakah terdakwa mau bertanggung jawab, dan dengan sigap terdakwa menjawab siap bertanggung jawab jika itu anaknya. Korban kembali bertanya apakah terdakwa nanti akan kabur jika terjadi apa-apa, kemudian terdakwa kembali meyakinkan agar korban tidak ragu.
Lalu mereka merencanakan ketemu di suatu hotel di Banjarbaru. Korban mendahului masuk ke kamar hotel. Terdakwa pulang terlebih dahulu ke mes MMA. Lalu korban mendatangi korban menggunakan sepeda motor.
Setelah tiba, terdakwa masuk ke kamar dan mengunci pintu tersebut. Terdakwa sempat ke kamar mandi, melepas pakaian dan mendekati korban. Saat itu, korban sempat menolak dan melontarkan pertanyaan kepada terdakwa apakah memilih korban atau pacarnya yang ada di Sulawesi.
Namun, terdakwa menjawab lebih memilih pacarnya, kemudian berkata kepada korban agar menjalani hubungan spesial mereka karena jodoh tidak ada yang tahu menurut terdakwa.
Setelah terjadi perdebatan, lalu terdakwa meninggalkan korban di kamar hotel itu dengan kondisi tanpa busana lengkap.
Setelah peristiwa itu, keluarga korban mengetahui kronologis hubungan kedua pihak melalui keterangan korban. Karena tidak terima, keluarga korban meminta terdakwa bertanggung jawab agar menikahi korban.
Keluarga korban mengancam ke jalur hukum jika terdakwa tidak mau bertanggung jawab. Singkat cerita, komunikasi keluarga korban dengan terdakwa, terdakwa merasa tertekan dan dongkol karena selalu di minta tanggung jawab.
Dalam surat dakwaan, karena kondisi ekonomi, terdakwa tidak siap dan merencanakan pembunuhan karena sudah merasa buntu akibat desakan tanggung jawab untuk menikahi korban.
Semakin tertekan, terdakwa mencari cara membunuh dengan racun yang di cari di google, lalu mengurungkan niat karena merasa takut.
Hingga akhirnya pindah dinas sudah sekitar satu bulan dari Lanal Banjarmasin ke Lanal Balikpapan, terdakwa di desak agar bertanggung jawab dan di tuduh melarikan diri dari tanggung jawab serta semakin sulit dihubungi.
Semakin di desak, terdakwa kembali merencanakan pembunuhan, lalu menelepon korban dan berkata mengapa merekam saat di kamar hotel, seolah merasa di jebak.
Niat terdakwa semakin bulat ingin membunuh dan akhirnya mengunduh di google cara menghilangkan barang bukti dan jejak saat membunuh.
Meski sempat dilarang rekannya dan agar bertanggung jawab menikahi korban, terdakwa tetap dengan niatnya membunuh karena tidak mencintai korban.
Hingga akhirnya korban dan terdakwa bertemu saat hari kejadian. Pada Sabtu (22/3), terdakwa tiba di Banjarbaru dan menjemput korban menggunakan mobil rental.
Hari itu terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam sidang perdana, majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain beserta alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5). ant