
BANJARMASIN – PAM Bandarmasih telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin, terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih Muhammad Ahdiat, dan Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila.
Sekretaris PAM Bandarmasih, Zulbadi menjelaskan, kegiatan tersebut untuk mempererat hubungan baik antara PAM Bandarmasih dan Kejari Banjarmasin, yang sudah terjalin sejak lama.
Dalam MoU tersebut, pihak Kejari Banjarmasin membantu dalam menangani permasalahan yang berhubungan dengan tata usaha negara dan juga perdata, yang terjadi di PAM Bandarmasih.
“Apabila nantinya terjadi sengketa atau perkara, antara PAM Bandarmasih dengan pelanggan, nantinya Kejari Banjarmasin akan memembantu melakukan mediasi dan pendampingan hukum,” jelas Zulbadi.
Zulbadi mengungkapkan, terkait masalah sengketa atau kasus di Tahun 2025 ini masih belum ada terjadi. Namun, ditahun sebelumnya sempat terjadi sengketa dengan pelanggan.
“Di Tahun 2024 ada pelanggan yang keberatan dengan total kubikasi yang terbaca di meter air, dan pelanggan sampai melapor kepengadilan, dan menuntut perlu dilakukan tera,” ungkap Zulbadi.
“Saat kita lakukan tera, hasil keputusan dari pengadilan PAM Bandarmasin berhasil memenangkan perkara tersebut, karena tidak ada ditemukan kesalahan,” tambahnya.
Dari penandatanganan MoU tersebut, pihaknya berharap semua kegiatan bisnis dan pelayanannya bisa berjalan aman dan lancar, tanpa ada kendala yang berhubungan dengan hukum.
“Kami juga sebenarnya tidak mengharapkan hal tersebut, kami hanya berharap semuanya bisa berjalan dengan lancar, dan bisa memaksimalkan fungsi PAM Bansarmasih dalam mendistribusikan air bersih ke pelanggan, dengan tidak adanya konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak,” harap Zulbadi.
“Namun, demi kelancaran semuanya, pihak PAM Bandarmasih dah Kejari Kota Banjarmasin, melakukan MoU tersebut,” pungkasnya. via

