Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tarif Resiprokal Trump: Kepala Daerah Harus Apa?

by Mata Banua
4 Mei 2025
in Opini
0
D:\2025\Mei 2025\5 Mei 2025\8\8\Nicholas Martua Siagian.jpg
Nicholas Martua Siagian, (Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI)

Beberapa waktu lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru pada Rabu (2/4/2025) lalu, yang membuat banyak negara tergesa-gesa. Pada saat menyampaikan pidatonya, ia menyebut langkah kebijakan tarif impor baru tersebut sebagai bagian dari Liberation Day, untuk membebaskan ekonomi Amerika dari ketergantungan impor. “Ini adalah bentuk kemerdekaan ekonomi kita. Pabrik-pabrik dan lapangan kerja akan kembali muncul di Amerika, dan hal itu sudah mulai terlihat,” ucap Trump dalam pidatonya.

Daftar isian kebijakan tarif tersebut, Trump menerapkan besaran tarif berbeda kepada tiap negara ASEAN. Terhadap Indonesia diberlakukan tarif sebesar 32 persen, Vietnam 46 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Filipina 17 persen, Thailand 36 persen, dan berbagai variasi yang berbeda-beda terhadap tiap negara di ASEAN.

Berita Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Demo No Kings, Kebangkrutan AS dan Penegakan Sistem Pemerintahan Islam

12 April 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Demo NoKings, Kebangkrutan Amerika Serikat dan Penegakan Khilafah

12 April 2026

Kalau kita melihat perkembangan kebijakan Amerika, Tarif resiprokal yang ditetapkan Trump kepada Indonesia sebesar 32 persen ditunda hingga 90 hari ke depan. Alasannya adalah Indonesia tidak termasuk negara yang dianggap menentang Trump, hal tersebut sejalan dengan kebijakan diplomasi Indonesia yang akhirnya memilih melalui jalur negosiasi.

Teknokrasi dalam Diplomasi

Belakangan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan tim negosiasi telah melakukan berbagai pertemuan strategis dengan sejumlah otoritas utama Pemerintah Amerika Serikat, termasuk United States Trade Representative (USTR) dan Secretary of Commerce. Memang hasilnya terlihat paradoks, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tarif yang diterapkan AS untuk produk Indonesia jumlahnya jauh lebih tinggi daripada negara pesaing Indonesia yang lain. Bahkan, Airlangga bilang tarif yang ditetapkan untuk beberapa komoditas bisa menyentuh 47% (CNBC Indonesia, 18/4/2025).

Artinya, negosiasi awal ini tidak serta merta menurunkan tarif yang dikenakan oleh Trump. Bahwa selain pendekatan yang negosiatif, juga perlu memperhatikan kebijakan ekonomi yang mutualisme dengan berbagai negara lainnya, diplomatis, dan komunikatif. Maka, kekosongan kursi Diplomat Indonesia untuk Amerika Serikat juga harus menjadi kontemplasi bagi Indonesia menghargai hubungan dengan negara lain. Kemenlu perlu memperhatikan agar kursi Diplomat di berbagai negara tidak dibiarkan kosong, apalagi dengan jangka waktu cukup lama, sehingga menjadi upaya saling menghargai, serta bisa memitigasi jika terdapat konflik.

Melindungi Industri Vital

Memang, sebagai masyarakat biasa, tentu kita akan dipaksa berpikir sebenarnya apa yang menjadi dasar Trump mengenakan Tarif yang berbeda-beda di masing-masing negara, dan tentu yang ada dipikiran masyarakat adalah sejauh apa Tarif Trump akan mempengaruhi perekonomian masyarakat secara mikro (rumah tangga).

Efek kebijakan ini meluas ke nilai tukar dan pasar finansial. Nilai tukar rupiah sempat tertekan hingga menyentuh Rp 17.217 per dollar AS pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.15 WIB, melebihi level krisis 1998. Namun, pada pukul 14.30 WIB, nilai tukar rupiah menguat menjadi Rp 16.799,5 per dollar AS. (Harian Kompas, 9/4/2025).

Bahkan, kemarin hari pertama bursa saham buka setelah libur lebaran kondisi IHSG kita mengalami fase “lemah, letih, lesu”, tentu ini adalah imbas dari kebijakan Trump, belum lagi persoalan kebijakan dalam negeri yang mempengaruhi pergerakan pasar seperti kebijakan populis yang mempengaruhi kepercayaan investor, korupsi yang membludak, berbelit-belitnya berinvestasi di Indonesia, hingga masih soal domino effect Efisiensi Anggaran di Tahun 2025.

Merujuk informasi resmi Kementerian Perdagangan RI, Amerika memang merupakan penyumbang surplus perdagangan nonmigas nasional tahun 2024. Angka surplus perdagangan Indonesia-Amerika sebesar 16,08 miliar dollar AS dari total surplus perdagangan nonmigas 2024, yaitu sebesar 31,04 miliar dollar AS.

Ekspor nonmigas Indonesia ke Amerika antara lain berupa garmen, peralatan listrik, alas kaki, dan minyak nabati. Artinya, Amerika memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian kita, sehingga tidak bisa dianggap enteng, dan pejabat kita harus tidak asal melontarkan ‘omongan’ yang bisa mengganggu hubungan perekonomian ini.

Kalau kita membaca kajian Harian Kompas, bahwa sektor padat karya Indonesia menjadi yang paling terdampak penetapan tarif oleh Trump. Industri tekstil tercatat mempekerjakan hingga 3,98 juta orang pada 2025. Adapun industri furnitur mempekerjakan lebih dari 962.000 tenaga kerja, baik di industri kecil, menengah, maupun besar pada 2023. Dengan menurunnya permintaan dari pasar AS, potensi ancaman pemutusan hubungan kerja menjadi nyata (Harian Kompas, 9 April 2025).

Bahkan, produk ekspor kita ke Amerika yang menyerap banyak tenaga kerja seperti pakaian jadi, sepatu, produk kayu bisa mengalami gangguan jika ancaman Tarif ini tidak dipulihkan. Maka, seperti yang dijelaskan Mari Pangestu, Indonesia perlu memperluas pasar dan diversifikasi mitra dagang dan investasi, serta tidak berdiri sendiri menghadapi kebijakan tarif AS.

Kepala Daerah

Semakin ke sini, semakin kita sadar bahwa Tarif Trump bukan sekadar kebijakan populis ala Trump yang tertera di kertas, ternyata begitu menampar realita makroekonomi kita, bahkan mengguncang ekonomi di daerah. Dalam Undang-Undang Pemda, urusan pemerintahan absolut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Artinya, kebijakan makro ekonomi menjawab efek Tarif Trump sepenuhnya menjadi kerja pemerintah pusat, mulai dari merumuskan mitigasi kebijakan, perbaikan iklim investasi melalui deregulasi, hingga upaya melindungi sektor-sektor industri strategis, termasuk UMKM. Namun, bukan berarti kepala daerah ‘diam dan tenang-tenang saja’. Lantas, kepala daerah harus apa? Dalam konteks otonomi daerah, kepala daerah tidak bisa hanya bersifat administratif. Mereka harus menjadi aktor strategis yang responsif terhadap dinamika global, sekaligus adaptif dalam memperkuat posisi ekonomi domestik.

Kepala daerah bukan entitas yang berdiri sendiri. Dalam sistem pemerintahan NKRI yang menganut desentralisasi asimetris, mereka bagian dari struktur negara yang utuh. Dalam menghadapi kebijakan dagang seperti tarif Trump, pemerintah pusat tentu akan mengambil posisi dan strategi kebijakan tertentu, baik melalui diplomasi perdagangan maupun deregulasi. Kepala daerah harus berada dalam satu orkestrasi kebijakan tersebut, bukan memainkan nada sendiri.

Terhadap Instruksi Efisiensi Anggaran, kepala daerah harus mulai berpikir teknokratis, mulai dari mengurangi belanja seremonial, memprioritaskan program yang berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi lokal, serta melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang tidak memberikan nilai tambah. Jangan jadikan anggaran daerah sekadar rutinitas tahunan, melainkan harus berbasis teknokratik yang bisa meningkatkan produktivitas ekonomi daerah.

Ketahanan Ekonomi Daerah

Kepala daerah harus menjadi promotor utama reformasi birokrasi di daerahnya sendiri. Pemangkasan perizinan, penyederhanaan prosedur investasi, serta digitalisasi layanan publik adalah keharusan. Jangan sampai kita bicara ‘pro investasi’ di dalam ruang rapat, tapi justru menjadi hambatan ketika investor mengetuk pintu kantor Pemda.

Tak kalah penting, integritas birokrasi daerah harus dijaga. Investasi dan perdagangan akan mandek jika korupsi masih menjadi kultur dari pejabat hingga bawahan. Kepala daerah harus memastikan seluruh aparatur bekerja dengan transparan, akuntabel, dan profesional. Mereka harus memberi contoh bahwa pemerintahan yang bersih bukan hanya mungkin, tapi juga niscaya. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tapi juga menghancurkan kepercayaan pelaku usaha. Dalam konteks globalisasi yang kompetitif, reputasi bersih menjadi modal penting dalam menarik minat investor asing.

Tarif resiprokal ala Trump adalah sinyal bahwa dunia makin keras dan memberikan tekanan, ancaman ekonomi untuk Indonesia semakin nyata. Namun di tengah tantangan tersebut, kepala daerah bisa menjadi agen perubahan yang memastikan bahwa ekonomi lokal tetap tangguh, inklusif, dan adaptif.

Dengan fokus pada ketahanan pangan, stabilitas harga, dan iklim investasi yang sehat, daerah tidak hanya mampu bertahan dari gejolak global tetapi juga bisa tumbuh lebih mandiri. Inilah saatnya kepala daerah berpikir visioner, bertindak cepat, dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk melindungi kepentingan rakyat.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper