Mata Banua Online
Selasa, Desember 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengunjung Pasar Amuntai keluhkan pungli oknum petugas parkir

by Mata Banua
4 Mei 2025
in Daerah, Lintas
0

 

PARKIRAN-Suasana parkiran mobil di Pasar Induk Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (3/5/2025). (foto:mb/ant)

AMUNTAI-Sejumlah pengunjung Pasar Induk Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utaa (HSU), Kalimantan Selatan, mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas parkir.

Berita Lainnya

Alumni Akpol 2005 kirim bantuan korban bencana alam di Sumatera

Alumni Akpol 2005 kirim bantuan korban bencana alam di Sumatera

1 Desember 2025
APBD Kabupaten Balangan 2026 turun drastis

APBD Kabupaten Balangan 2026 turun drastis

30 November 2025

“ya sering ke pasar Amuntai untuk berbelanja bahan pokok yang saya keluhkan ada pungutan parkir untuk roda empat,” kata salah satu pengunjung Tari di Pasar Amuntai, Sabtu.

Saat penunjung datang, Tari menuturkan oknum petugas parkir sudah memberikan karcis yang resmi dari pemerintah daerah dan diminta langsung bayar sebesar Rp3.000.

Ketika pengunjung hendak pulang, Tari melanjutkan oknum petugas parkir terseb menghampiri kembali dan meminta uang parkir sebesar Rp5.000 dengan alasan bertanggung jawab untuk wilayah parkir itu.

Menurut Tari, hal tersebut sangat disayangkan, karena pemerintah daerah sudah secara resmi menetapkan retribusi parkir untuk roda empat sebesar Rp3.000.

Sementaraitu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu HSU Hamdani saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai perturan daerah roda empat tarif parkir sebesar Rp3.000 dan tidak ada pungutan lainnya.

“Sesuai Perda taif parkir untuk roda empat hanya Rp3.000, kalau pun mungkin ada oknum petugas yang minta itu hanya sukarea saja diberikan oleh pengunjung pasar,” ungkap Hamdani.

Terakhir, Hamdani menegaskan apabila ada oknm petugas parkir yang meminta dengan mematok tarif, maka itu termasuk pungutan liar dan pengunjung bisa megadukan ke pihak berwajib dengan menampilkan bukti foto atau video.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper