
JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
RDP tersebut beragendakan pembahasan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu salah satunya tentang dana transfer pusat ke daerah (TKD) serta membahas mengenai kondisi fiskal hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah.
Gubernur Kalsel, H Muhidin tampak tengah duduk di antara Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda pun menyampaikan tentang komisinya tersebut mempunyai tugas untuk mengawasi dana transfer pusat ke daerah. Selama ini, DPR RI belum melakukan pengawasan terhadap transfer itu.
“Begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing, maka kemudian ruang pengawasan tidak dilakukan,” kata Rifqinizamy mengawali rapat.
Selanjutnya paparan Gubernur Kalsel, H Muhidin menjelaskan tentang dukungan Pilkada serentak, jumlah calon kepala daerah, pelantikan kepala daerah (20 Februari), putusan MK Banjarbaru (19 April), pelaksanaan PSU Banjarbaru, penetapan pemenang PSU (21 April) hingga hasil PSU yang digugat kembali (23 April).
“Yang terhormat pimpinan beserta jajaran Komisi II DPR RI dan ibu Wamen, kemudian kami hormati rekan-rekan yang sama Gubernur maupun Wakil Gubernur yang datang hari ini. Mengenai penyelenggaraan PSU di Banjarbaru, Sabtu (19/4) lalu aman,” sampai Gubernur H Muhidin dalam rapat.
Hal itu, menurut Muhidin, tak lepas berkat kedatangan langsung Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang mengawasi langsung PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Namun, Gubernur H Muhidin memohon kepada Komisi II DPR RI yang bertanggungjawab soal Pemilu dapat menegakkan hukum dalam permasalahan gugatan PSU. Apalagi, tidak ada temuan dari Bawaslu terkait dugaan tersebut.
Kemudian, Gubernur H Muhidin juga memaparkan terkait realisasi transfer pusat ke daerah (Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021-2024), postur APBD 2024-2025 hingga realisasi total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alokasi dana transfer TA 2025 mengenai dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan fisik-nonfisik, instensif fiskal serta bantuan keuangan.
“Ada catatan bahwa TA 2023 itu transfer pusat yang belum bayar. Itu senilai Rp1,399 triliun dan kami memohon kepada komisi II agar dibayar secepatnya ini kepada kami,” ungkap Gubernur H Muhidin ditengah rapat berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Muhidin juga menjelaskan tentang Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H Muhidin ketika memaparkan tersebut dipuji langsung pimpinan rapat yakni Muhammad Rifqinizamy Karsayuda karena paparan yang singkat dan jelas.
Menurut Rifqinizamy, paparan oleh Gubernur Kalsel H Muhidin mestinya diawal rapat sehingga dapat menginspirasi oleh peserta lainnya. Kemudian, dia menjelaskan mengenai rasio PAD dan APBN.
“Kalsel ini ya dalam grafik mengenai rasio PAD dan APBN itu persis ditengah-tengah, karena posisinya itu 49,8 persen APBD dan 50 persen APBN,” pungkasnya.
Rifqinizamy berjanji akan memenuhi permintaan Gubernur H Muhidin mengenai tagihan dana ke pusat. Dia menegaskan, pihak Komisi II DPR RI dengan Pemprov Kalsel nanti bersama-sama menagihnya sehingga lekas dapat dicairkan. mr/adpim/ani

