
RANTAU,- Ketua TP PKK Hj Faridah Yamani beserta jajaran, pimpinan SOPD terkait serta para kepala desa se Kabupaten Tapin saat mengikuti kegiatan sosialisasi transformasi new posyandu berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2024, bertempat di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Minggu, 27 April 2025.
Seperti yang diutarakan Ketua TP PKK Hj Faridah Yamani, kegiatan sosialisasi ini akan membahas berbagai aspek penting dalam Permendagri 13 Tahun 2024 termasuk perubahan fungsi Posyandu yang harus di pahami dan di cermati bersama.
Sehingga kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman dan informasi mengenai perubahan dalam pengelolaan dan fungsi Posyandu sesuai dengan regulasi terbaru. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran Posyandu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, ujarnya.
Seperti yang dikatakan Hj Faridah Yamani, Permendagri No. 13 tahun 2024 memperluas peran Posyandu, dimana Posyandu tidak hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dan pelayanan sosial dasar.
Posyandu menjadi pusat pengembangan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu dimana Posyandu akan memiliki Pokjanal yang lebih aktif, dalam mendukung pelayanan kesehatan terpadu dan berbagai program kesehatan lainnya sehingga terjalin sinergi dengan Program Kesehatan Lainnya, paparnya.
Sosialisasi akan membahas bagaimana Posyandu dapat bersinergi dengan berbagai program kesehatan, seperti KB, BKB, BKL, dan PAUD. Melalui sosialisasi ini, Kader Posyandu akan diberikan pemahaman tentang peran baru mereka dalam mendukung transformasi Posyandu dan memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
“Pelayanan Posyandu diharapkan dapat memberikan layanan terintegrasi untuk semua usia, mulai dari bayi hingga lansia,” tambahnya lagi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait di Kota Malang, termasuk perangkat daerah, puskesmas, TP PKK, dan kader Posyandu, dapat memahami dan mengimplementasikan Permendagri 13 Tahun 2024 secara optimal, tutupnya.{[her/mb03}}

