PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Tuntung Pandang.
Pada Senin (21/4) sekitar pukul 17.30 Wita, mereka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jl A Yani RT 006 RW 003, Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Muhammad Ridoni alias Dodon bin H Noorfani karena di duga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Ujung Baru.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya, yang di duga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti kemudian di amankan dan di bawa ke Mapolres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan G SAP MA MH menyampaikan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Tanah Laut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Tanah Laut dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ris