
BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar kegiatan penerangan hukum dengan mengusung tema; Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Pengelolaan Sampah di Kota Banjarmasin, berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Aula R Soeprapto Kejari Banjarmasin.
Kegiatan yang Kajati di buka Kajari Banjarmasin Indah Laila ini di hadiri berbagai unsur pemerintahan di Kota Banjarmasin, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin.
Kemudian, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta seluruh Camat dan Lurah se-Kota Banjarmasin..
Dalam sambutannya, Indah Laila menekankan pentingnya sinergi antarinstansi hingga penguatan fungsi kejaksaan dalam aspek preventif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Materi utama disampaikan oleh Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Syamsul Arifin yang nantinya membahas peran kejaksaan dan masyarakat dalam penegakan hukum pengelolaan sampah,” katanya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dan meningkatkan komitmen para peserta terhadap isu lingkungan, khususnya terkait tata kelola sampah yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. rls

