
BANJARMASIN – Terdakwa kasus narkoba sebanyak 30 kg sabu Amsyah Yadhi alias Yadi dinyatakan tidak terbukti bersalah hingga dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut majelis hakim yang di pimpin Irfanul Hakim, dalam berkas putusan yang menyidangkan perkaranya bahwa terdakwa bukanlah kurir dan tidak tahu menahu terkait barang bukti narkoba yang akan di antarnya.
“Tidak ada niat bagi terdakwa untuk melakukan kejahatan (manstreal), terdakwa hanya ojek online yang di suruh mengantarkan barang dengan upah seperti umumnya,” ujarnya, Selasa (22/4).
Pada sidang putusan yang dilakukan secara virtual itu, terdakwa Yadi mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan sidang di pimpin oleh Irfanul Hakim selaku ketua majelis hakim di dampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku hakim anggota.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah uraian dan pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangan-pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan, ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu maupun ekstasi dalam jumlah besar.
Terlebih, terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online, dan saat membawa paket sabu dalam jumlah besar tersebut hanya di bayar sebesar Rp 200 ribu.
Terdakwa mengambil paket berisi narkoba tersebut di kawasan Liang Anggang Banjarbaru setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran (DPO).
Yadi pun kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan karet.
Sebelumnya, terdakwa juga pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik. Ia mengetahui bahwa isinya kosmetik karena memang di suruh oleh Siska untuk membuka isi paket.
Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar, dan menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.
Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang di bawa adalah narkoba setelah di cegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat dari terdakwa dalam perkara ini hingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU Ariyanti menuntut terdakwa hukuman mati karena dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ris

