Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dideadline 60 Hari, Yamin Bentuk Tim Percepatan Penanganan Sampah

by Mata Banua
21 April 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\April 2025\22 April 2025\5\hal 5\Walikota Yamin dan Dirjen Cipta Karya dan PU Dewi Chomistriana saat di TPAS Basirih.jpg
WALIKOTA HM Yamin dan Dirjen Cipta Karya dan PU Dewi Chomistriana saat di TPAS Basirih.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum (PU) memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk bisa menyelesaikan permasalahan pencemaran yang terjadi di TPAS Basirih.

Dimulai dari pembentukan Tim Indeks Resiko yang terdiri dari Kementrian PU, Kementrian Lingkungan Hidup (LH), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemko Banjarmasin, untuk pengukuran tingkat pencemaran yang terjadi di lingkungan TPAS Basirih.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

“Indeks resiko ini mengukur seberapa tingkat pencemaran yang terjadi di TPAS Basirih dan tim ini akan bekerja selama 60 hari,” ungkap Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian PU, Dewi Chomistriana, belum lama tadi

Apabila hasil pengukuran indeks resiko itu menunjukan nilai kecil di bawah 600. Maka TPAS Basirih bisa direvitalisasi. Namun, sebaliknya jika nilai di atas 600 maka terpaksa operasionalnya harus tutup.

Selain itu, mengingat TPAS Basirih merupakan lahan rawa, sehingga yang sangat diperhatikan yakni saluran drainase serta pembuangan air lindi.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan dalam penanganan darurat sampah ini pihaknya segera membentuk Tim Percepatan Penanganan Sampah.

“Agar bersinergi bersama-sama untuk menyelesaikan permasalah ini,” kata Yamin.

Mengingat TPAS Basirih di-deadline selama 60 hari kerja untuk menyelesaikan pencemaran yang terjadi di kawasan itu, maka pemko pun mengerahkan seluruh kemampuan melakukan pembenahan TPA Basirih.

Yamin berharap, pembenahan dan perbaikan yang sudah dilakukan dapat membuahkan hasil meskipun nantinya hanya untuk pembuangan sampah residu atau paling tidak jadi tempat pemilahan dan tidak terjadi penutupan permanen.

“Sampah residu ini kalau bisa kita manfaatkan. Kalau perlu sampah yang ada di sana kita tambang, banyak sampah plastik kita kumpulin dan jadikan biji plastic,” tuturnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper