Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Amankan Penjual Motor Curian

by Mata Banua
20 April 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\April 2025\21 April 2025\2\Polisi Amankan Penjual Motor Curian.jpg
PETUGAS kepolisian menggiring tersangka curanmor saat konferensi pers, Jumat (18/4). (Foto:mb/sam)

BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pencuri motor bernama Hudaryansyah alias Ryan (32), dan temannya yang merupakan pembeli besi bekas bernama Ishak (50).

Aksi pencurian yang dilakukan Ryan ini dilakukannya di parkiran depan PT Pelindo Banjarmasin, di Jalan Gubernur Subarjo, Keluruahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Sepeda motor Jupiter MX milik buruh angkut bernama Suriyanto (43), di jual dengan harga yang sangat murah oleh pelaku kepada Ishak, yakni seharga Rp 270 ribu.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah di dampingi Kanit Reskrim Ipda M Ma’zun Koso dalam konferensi pers pada Jumat (18/4), menyebutkan pelaku curanmor beserta pembeli besi bekas tersebut sudah diamankan pada Rabu (16/4) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Motor Yamaha Jupiter MX di jual terurai secara kiloan ke tetangganya selaku pembeli besi bekas bernama Ishak. Motor yang urai di jual cuma seharga Rp 270 ribu. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Ishak,” ucap kapolsek.

Ia mengungkapkan, kronologis pencurian berawal saat korban  pulang kerja sekitar pukul 17.00 Wita yang terkejut motor miliknya tidak terlihat di parkiran. Ia pun meminta rekaman CCTV milik pengamanan PT Pelindo.

“Pada rekaman CCTV itu, ada pria yang membawa kabur motor korban, dan segera melapor ke Polsek Banjarmasin Barat. Saat penangkapan, kepada polisi tersangka mengakui menjual sepeda motor itu kepada Ishak seharga Rp 270 ribu,” ujarnya.

Ia menambahkan, petugas pun mengamnkan barang bukti berupa satu lembar STNK, satu set tebeng motor yang di copot, satu jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sisa hasil penjualan motor, serta satu unit Yamaha Jupiter MX.

“Hudaryansyah alias Ryan di jerat Pasal 362 KUHP, sementara Ishak di jerat Pasal 480 KUHP. Keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat,” pungkasnya. sam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper