Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Tangkap AD Saat Timbang Sabu

by Mata Banua
20 April 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap seorang pria berinisial AD (40), yang di duga sebagai bandar sedang asik menimbang sabu untuk diperjualbelikan.

“Saat kami lakukan penggerebekan, pelaku sedang asik menimbang sabu di ruang tamu rumahnya,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto, Sabtu (19/4).

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Ia menyebutkan, penggerebekan rumah yang di duga sebagai bandar sabu itu di pimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting bersama Tim Macan Timur.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

“AD kami ciduk berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatannya, karena sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu,” ucap kapolsek.

Ia mengatakan, barang bukti yang di sita dari pelaku berupa enam paket plastik berisi sabu dengan berat total 12 gram, satu unit timbangan digital, satu bilah sendok terbuat dari plastik warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 150.000 yang di duga hasil dari transaksi narkotika.

“Pelaku sudah kami jadikan tersangka, dan telah mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya,” ucap Hendra ke awak media.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting menambahkan, pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. ant/sam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper