Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Kota Ajukan Revisi Perda Ketenagakerjaan

by Mata Banua
20 April 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\April 2025\21 April 2025\5\hal 5\DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dewan dihadiri.jpg
DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dewan dihadiri Wakil Walikota Hj Ananda salah satunya prihal pengajuan perubahan Perda nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan, di gedung dewan kota, Sabtu (19/4).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan pada masa sidang rapat paripurna dewan tahun 2025.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

“Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna dewan hari ini,” ungkapnya.

Husaini mengatakan, direvisinya Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam kerang industrial.

“Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial,” ujarnya.

Diharapkan, ucap Husaini, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah kota bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.

Menurut dia, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.

“Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya,” ujarnya.

Dia menyampaikan, DPRD Kota Banjarmasin akan membahas revisi Perda ini dengan melibatkan organisasi ketenagakerjaan, bahkan menerima masukan berbagai lapisan masyarakat.

“Mari kita perbaiki aturan untuk perlindungan tenaga kerja di daerah kita, khususnya di bidang industrial,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, Pemko Banjarmasin menyambut baik dan setuju direvisi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.

“Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kita,” ujarnya.

Dia memastikan komitmen kepemimpinan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja.

“Ayo kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera,” ujarnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper