Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Kota Ajukan Revisi Perda Ketenagakerjaan

by Mata Banua
20 April 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\April 2025\21 April 2025\5\hal 5\DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dewan dihadiri.jpg
DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dewan dihadiri Wakil Walikota Hj Ananda salah satunya prihal pengajuan perubahan Perda nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan, di gedung dewan kota, Sabtu (19/4).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan pada masa sidang rapat paripurna dewan tahun 2025.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

PAD Bertambah Rp 200 M, Tapi Masih Defisit

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\5\hal 5\TIM lapangan PAM Bandarmasih saat melakukn perbaikan.jpg

PAM Lakukan Pekerjaan Crossing Pipa, Arus Lalin Dialihkan

28 Agustus 2025
Load More

“Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna dewan hari ini,” ungkapnya.

Husaini mengatakan, direvisinya Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam kerang industrial.

“Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial,” ujarnya.

Diharapkan, ucap Husaini, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah kota bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.

Menurut dia, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.

“Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya,” ujarnya.

Dia menyampaikan, DPRD Kota Banjarmasin akan membahas revisi Perda ini dengan melibatkan organisasi ketenagakerjaan, bahkan menerima masukan berbagai lapisan masyarakat.

“Mari kita perbaiki aturan untuk perlindungan tenaga kerja di daerah kita, khususnya di bidang industrial,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, Pemko Banjarmasin menyambut baik dan setuju direvisi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.

“Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kita,” ujarnya.

Dia memastikan komitmen kepemimpinan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja.

“Ayo kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera,” ujarnya. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA