TANJUNG – Nasib malang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun, Kecamatan Murung Pudak yang di duga telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan ayah tirinya yang berusia 44 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, korban yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya tersebut sempat menceritakan kejadian itu kepada kakak kandungnya.
“Pada Jumat (19/12/2024), korban sempat bercerita kepada pelapor yang merupakan kakak kandungnya, bahwa pada Jumat pagi (22/11/2024) korban mendapat perlakuan persetubuhan dari ayah tirinya,” jelasnya.
Joko membeberkan, kejadian berawal saat korban pulang ke rumahnya dengan maksud mengambil sepeda motor untuk mengantarkan temannya.
“Namun setelah sampai di rumah, korban bertemu dengan pelaku (ayah tiri) dan memanggil korban dari dalam kamarnya,” katanya.
Saat korban sudah berada di pintu kamar pelaku, lanjut dia, tangan korban di tarik hingga terduduk di atas kasur. Saat itu pelaku yang berada di atas kasur hanya mengenakan pakaian dalam saja.
Pelaku memeluk korban serta meraba-raba bagian perut sambil berkata ‘aku sayang kamu, kamu itu sudah aku anggap kayak pacarku, ayo cepat nanti bapak kamu datang’.
“Setelah itu, pelaku kemudian melepaskan pakaian korban dan melakukan persetubuhan selama kurang lebih 5 menit,” ungkapnya.
Setelah mendengar cerita dari korban tersebut, pelapor kemudian menanyakan kembali apakah dirinya sudah sering diperlakukan seperti itu.
Korban mengungkapkan bahwa tindak persetubuhan yang dilakukan pelaku telah terjadi sejak ia duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar, hingga ia di bangku sekolah menengah tingkat pertama.
Setelah cukup terkumpul keterangan dan barang bukti, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan pelaku di kediamannya pada Jumat (11/4).
Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kekerasan seksual sebagaimana di atur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf b Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain itu, Polres Tabalong juga turut menyita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku, satu lembar kartu keluarga, dan satu lembar Visum Et Repertum,” pungkasnya. ant

