
BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin mempersiapkan legalitas hukum untuk dapat melakukan pelayanan transplantasi organ di rumah sakit sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
Plt Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Ulin Banjarmasin Agung Ary Wibowo mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan kesehatan, salah satunya pelayanan transplantasi organ.
“Supaya pelayanan ini nantinya bisa berjalan dengan lancar, maka kami sedang mempersiapkan aturan atau legalitas hukum untuk menghindari adanya jual beli organ tubuh mendatang,” katanya, Selasa (15/4).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan transplantasi ini, tim legalisasi untuk memperkuat pelayanan ke depannya karena apabila di suatu daerah baru melaksanakan pelayanan ini akan menjadi isu sensitif di masyarakat.
Pihaknya mengatakan, RSUD Ulin rencana akan melakukan pelayanan transplantasi organ, di antaranya ginjal, kornea mata, dan jantung.
“Karena dengan pelayanan transplantasi organ ini dapat mengganti organ yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik, sehingga transplantasi organ dapat menyelamatkan nyawa dan meningkatkan kualitas hidup pasien,” ujarnya. ant