Mata Banua Online
Selasa, April 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Amankan Mobil Pelansir Solar

by Mata Banua
15 April 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\April 2025\16 April 2025\2\Polisi Amankan Mobil Pelansir Solar.jpg
WAKIL Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin menunjukan barang bukti Solar yang di lansir, Selasa (15/4).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua mobil pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, yang mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Pelaku atas nama Sarkiah diamankan dengan barang bukti 1.310 liter Solar subsidi, dan dua mobil sebagai sarana melakukan pelansiran,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, Selasa (15/4).

Berita Lainnya

Pembangunan Jembatan Garuda Ditargetkan Selesai Tiga Bulan

Pembangunan Jembatan Garuda Ditargetkan Selesai Tiga Bulan

6 April 2026
Walikota Tinjau Pelaksanaan TKA SMP

Walikota Tinjau Pelaksanaan TKA SMP

6 April 2026

Ia menjelaskan, pelaku menyuruh seseorang melakukan pelansiran Solar menggunakan mobil miliknya di SPBU, tepatnya SPBKB AKR 20.3.2.006 di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, Kabupaten HSS.

Selanjutnya, Solar yang dibeli Rp 6.800 per liter itu di jual kembali di kios miliknya seharga Rp 10.500 hingga Rp 11.000 per liter.

Riza menyebutkan, pelaku masih berstatus saksi atau terlapor sembari penyidik terus melakukan pendalaman penyidikan.

Polisi masih melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Apapun bentuk dan alasannya, pelansiran BBM bersubsidi dilarang dan melanggar hukum, sehingga setiap pelakunya harus di tindak tegas,” pungkasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper