Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Kalsel Ekspos Pelaku Pemerasan

by Mata Banua
15 April 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\April 2025\16 April 2025\2\Polda Kalsel Ekspos Pelaku Pemerasan.jpg
WAKIL Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin saat menunjukan tersangka penipuan dan pemerasan melalui game online, Selasa (15/4).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengekspos kasus seorang warga Jakarta pelaku pemerasan terhadap gadis di bawah umur dengan modus penipuan game online Mobile Legend.

“Tersangka bernama Gilang Cahya Budjana melakukan tindak pidana kesusilaan dan ancaman kekerasan lewat informasi elektronik terhadap korban berusia 15 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, Selasa (15/4).

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

Ia menjelaskan, awalnya antara pelaku dan korban menjalin komunikasi intensif lewat game online, kemudian dengan modus ingin menaikkan peringkat akun game online, pelaku meminta akun Google dan password milik korban.

Kemudian, aksi jahat pelaku pun dimulai dengan mengakses ponsel korban dan mengancam mereset ponsel jika tidak mengirimkan sejumlah uang dan foto bugil korban. Pelaku pun akhirnya menyebarkan foto korban tanpa busana di media sosial Facebook.

“Jadi pelaku menjual akun Mobile Legend milik korban dengan bonus foto korban tanpa busana,” ungkap Riza.

Menerima laporan korban, lanjut dia, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (14/4), di daerah Jakarta dengan kerja sama Polsek Citeureup, Jawa Barat.

Kini tersangka di tahan dan di jerat Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Atas kejadian ini, Riza mengingatkan para orangtua untuk bisa mengawasi pergaulan anaknya terutama di media sosial dan game online agar tidak menjadi korban dari pelaku kejahatan di dunia maya.

“Modus seperti ini kerap terjadi, jadi tolong orangtua awasi penggunaan ponsel anaknya,” ucapnya mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA