
TANJUNG – Seorang pria bernama Abdul Hasan alias AH (43) ditemukan tewas di sebuah Anak Sungai Baluun, Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Minggu (13/4) sore.
Polsek Muara Uya yang di pimpin Kapolsek Iptu Ahmad Saleh bersama Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo pun mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) usai penemuan jasad korban.
“Menurut keterangan saksi Kasrani (61), pada Minggu (13/4) sekitar pukul 14.30 Wita, ia sedang di kebun dan ingin ke Anak Sungai Baluun untuk buang air. Setibanya di sana, ia melihat mayat,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.
Ia mengatakan, saat melihat mayat seorang laki-laki terapung dengan posisi tertelungkup, Kasrani kemudian mendatangi saksi M Yasin untuk menghubungi kepala desa setempat.
“Di TKP ditemukan celana dan baju korban yang terlepas di ranting dekat sungai. Sekuter matic korban terparkir di pinggir jalan, dan sebuah gayung serta tempat sabun mandi ditemukan di sungai di samping tubuh korban,” bebernya.
Joko menyebutkan, korban memiliki riwayat penyakit asma berdasarkan dari keterangan keluarganya. AH diperkirakan meninggalkan rumahnya pada Jumat (11/4), saat hendak menuju kebun sawit.
“Korban pergi dari rumah karena ingin pergi ke kebun sawit milik orang lain di Desa Uwie RT 6 yang di jaga olehnya. Biasanya korban akan pulang dua hari sekali,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan luar oleh pihak medis Puskesmas Muara Uya, pada kepala bagian pelipis kiri terdapat luka terbuka dengan panjang sekitar 3 hingga 5 cm dengan dalam luka sekitar 1 cm serta keluar darah aktif. Itu di duga disebabkan terkena benturan benda tumpul (akar pohon) yang berada di sungai tersebut.
Kemudian, di bagian kepala belakang terdapat jamur berwarna putih yang mulai membusuk, pada bagian dada terdapat luka lecet berbentuk bulat tidak teratur berukuran sekitar 3 hingga 5 cm.
“Tidak ditemukannya tanda- tanda kekerasan dari benda tajam maupun tumpul dan pihak keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan autopsi, karena menilai bahwa kematian korban dalam keadaan wajar dan bersedia membuat surat pernyataan,” pungkasnya. yan