Mata Banua Online
Rabu, Desember 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Tangkap Pelajar Edar Sabu

by Mata Banua
13 April 2025
in Indonesiana, Tanah Laut
0

PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut menangkap seorang pelajar yang di duga sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Kintap.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering kali melakukan transaksi sabu dan meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan, Jumat (11/4).

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\3 Desember 2025\2\qw.jpg

Pemprov Himpun Donasi Bencana Alam Aceh-Sumut

2 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\3 Desember 2025\2\scac.jpg

Wabup Tapin Serahkan Penghargaan Satyalencana

2 Desember 2025

Ferry mengatakan, berdasarkan respons cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Tala bergerak menuju lokasi yang di informasikan masyarakat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang sudah menjadi target operasi tersebut.

Saat penggeledahan di rumah pelaku dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,31 gram.

“Selain itu, petugas kami di lapangan juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut yang juga turut diamankan,” ujar kasat.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengapresiasi pihaknya yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini sebagai wujud sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut,” ucapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar bisa mengingatkan kepada anak anaknya untuk tidak salah dalam pergaulan, karena siapapun yang melakukan peredaran narkoba pasti di tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper