TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menciduk dua warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta berinisial SA (22) dan HA (26), yang di duga membawa narkoba jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial SU.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, keduanya di tangkap di sebuah rumah di Desa Padang Panjang menyusul adanya laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
“Kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SU di Desa Padang Panjang,” ujarnya, Jumat (11/4).
Penangkapan pelaku yang di pimpin Kasatnarkoba AKP Abdulah ini juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram, satu unit bong (alat hisap sabu), dan sendok sabu dari sedotan.
“Warga harus memahami pemberantasan narkoba tidaklah mudah, karena minimnya informasi yang kami peroleh dan licinnya pergerakan para pelaku” ungkap kapolres.
Ia pun mengimbau warga Tabalong yang memiliki informasi mengenai peredaran narkoba diharapkan dapat menginformasikan kepada kepolisian melalui media sosial resmi Humas Polres Tabalong, kontak layanan Polisi 110 atau melalui WhatsApp 0821-5477-0858, dan keamanan informasi pelapor akan dirahasiakan.
“Penting bagi kita semua bekerja sama memberantas peredaran narkoba ini agar generasi muda khususnya warga Tabalong bisa hidup lebih sehat dan nyaman tanpa narkoba,” pungkasnya. ant

