
RANTAU-Sebanyak 297 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan dijadwalkan akan dilantik 15 April 2025.
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Tapin Zumaidian mengatakan, pelantikan akan digelar di Pendopo Galuh Bastari Tapin pukul 10.00 WITA.
“Pelantikan PPPK formasi 2024 ini mencakup tiga formasi jabatan fungsional, yakni guru, kesehatan, dan teknis,” ujarnya, di Rantau.
Zumaidian menjelaskan, sebanyak 77 orang merupakan PPPK untuk jabatan fungsional guru, 29 orang di bidang kesehatan, dan 191 orang di bidang teknis.
Para PPPK yang telah dilantik, ucap Zumaidian, nantinya tidak akan melalui pelatihan awal seperti halnya CPNS.”Untuk PPPK ini kami anggap sudah profesional karena mereka berasal dari non-ASN dan memiliki pengalaman kerja,” ucapnya.
Dia mengatakan, meski tanpa pelatihan dasar para PPPK tetap diwajibkan mengikuti orientasi sebagai bentuk pengenalan terhadap sistem kerja birokrasi.”Orientasi tersebut direncanakan akan berlangsung pada 2026,” katanya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan memprioritaskan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 mengacu berdasarkan domisili.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal Astry Anggiady Risa menyebutkan, penempatan berdasarkan data domisili yang tercatat pada sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang menjadi rujukan pemerintah pusat saat proses seleksi.
“Penempatan mengacu pada domisili namun, jika di sekolah wilayah domisili sudah ada guru PNS, maka calon PPPK akan ditempatkan di sekolah terdekat dari domisili calon PPPK,” ujar Astry saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu.
Ia menambahkan, kebijakan penempatan berdasarkan domisili ini diambil guna memudahkan adaptasi guru sekaligus pemerataan kualitas pendidikan di daerah.
Astry menjelaskan, dari total 100 formasi jabatan fungsional guru di Kabupaten Tapin tercatat sebanyak 77 telah terisi, sedangkan 23 formasi lainnya masih belum terisi dan direncanakan akan dibuka kembali pada seleksi tahap kedua yang akan dilaksanakan BKPSDM Tapin.
“Dinas Pendidikan hanya bertugas sebagai penerima tenaga pengajar, seluruh proses seleksi dan penempatan menjadi wewenang Pemerintah Pusat dan BKPSDM,” kata Astry.
Dengan kebijakan berdasarkan domisili, Astry berharap, para guru PPPK dapat mengajar di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal, sehingga mampu memberikan kontribusi secara maksimal tanpa harus menghadapi tantangan geografis yang berat.{[an/mb03]}