Mata Banua Online
Minggu, Desember 7, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Enggan Menikahi Diduga Alasan Jumran Bunuh Juwita

by Mata Banua
9 April 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\April 2025\10 April 2025\2\Enggan Menikahi Diduga Alasan Jumran Bunuh Juwita.jpg
TERSANGKA oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan Jurnalis Juwita, di Mako Pangkalan TNI Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut (AL) mengungkapkan motif oknum prajurit Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4).

Berita Lainnya

Hasnuryadi Ingin Golkar Rajut Kebersamaan

Hasnuryadi Ingin Golkar Rajut Kebersamaan

6 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\5\hal 5\wqc.jpg

Hakordia 2025 Momentum Kuatkan Pencegahan Korupsi

4 Desember 2025

Ia memastikan tersangka Jumran akan di proses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum.

“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya.

Wira mempersilakan awak media mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Ia menekankan bahwa TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.

Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, ia menegaskan bahwa pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.

Selain itu, lanjut dia, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan, karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.

“Kita tidak boleh hanya sekedar asumsi untuk membenarkan dugaan, karena dalam hal ini kita berbicara soal perkara hukum yang dapat terungkap berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” kata Wira.

Beberapa asumsi yang disampaikan wartawan kepada TNI AL, yakni dugaan tersangka Jumran memperkosa korban sebelum di bunuh. Terkait dugaan pemerkosaan ini, sejumlah wartawan mempertanyakan temuan sperma dengan volume cukup banyak, serta luka lebam di kemaluan korban usai di autopsi.

Pertanyaan itu mengarah pada dugaan apakah Jumran melakukan tindak pidana hanya sendirian atau di bantu rekan, karena hasil penyidikan sementara menyatakan Jumran pelaku tunggal.

Kemudian, dugaan membeli tiket pesawat menggunakan identitas palsu untuk kembali ke Kalimantan Timur usai menghabisi nyawa Juwita pada 22 Maret 2025.

“Saya juga sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban agar berbagai asumsi dapat dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti, tidak boleh hanya asumsi,” jelas Wira.

Namun, tambahnya, penyidik Denpomal Banjarmasin masih berupaya melengkapi beberapa alat bukti lain untuk diserahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin agar seluruh bukti rampung saat persidangan nanti.

“Jika asumsi pelaku lebih dari satu, TNI AL akan kejar sampai dapat. Kami berjanji menangkap siapapun yang terlibat. Kami tidak akan lepas tangan hingga kasus ini berkekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.

Sementara, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan, motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana di atur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 330 KUHP tentang Pembunuhan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dari pihak keluarga Muhammad Pazri menyebutkan, dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak, serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

Ia mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25 hingga 30 Desember 2024. Saat itu tersangka di duga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.

Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk di proses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Diketahui, korban Juwita bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Kota Banjarbaru, dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper