
BANJARMASIN – Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Hal itu dimaksudkan agar menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas yang fatal di jalan raya.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny, Senin (7/4), mengatakan, beberapa hari lalu telah terjadi kecelakaan fatal yang di duga tidak mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.
“Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan A Yani Km 2, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, tepatnya di lampu merah simpang tiga Kuripan sekitar pukul 06.00 Wita, Minggu (6/4). Kecelakaan itu berawal saat pengendara motor roda dua yang di kendarai seorang perempuan berinisial K menerobos lampu merah,” ungkapnya.
Hal tersebut diungkapkan Donny berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sebelum terjadi kecelakaan, saat itu datang sebuah mobil yang dikemudikan seorang pria berinisial Z.
Ia mengungkapkan, mobil tersebut melintasi persimpangan dalam kondisi traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berwarna hijau dengan kecepatan sekitar 40 hingga 60 km/jam dari arah dalam kota menuju luar Kota Banjarmasin.
“Namun secara tiba-tiba, dari arah Jalan Kuripan datang sepeda motor yang di kendarai K melintas dan terjadilah kecelakaan,” katanya.
Akibat tabrakan tersebut K terpental ke sisi kanan jalan, sementara motornya terseret beberapa meter di depan mobil.
“K mengalami luka berat berupa patah pada lengan kanan dan kaki kanan putus. Saat ini K tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ucap Donny.
Dari peristiwa ini, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk rambu-rambu di jalan raya.
“Tak henti-hentinya kami dari Sat Lantas Polresta Banjarmasin mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. ant

