Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banjarmasin Siapkan Aturan Baru Menghadapi Darurat Sampah

by Mata Banua
8 April 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\April 2025\9 April 2025\5\hal 5\Ketua Asobsi, Wilda Yanti bersama salah satu pengelola TPS.jpg
KETUA Asobsi, Wilda Yanti bersama salah satu pengelola TPS sosialisasi pengelolaan sampah di Banjarmasin.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Darurat sampah mengharuskan seluruh elemen masyarakat peduli dalam penanganan dan pengelolaan sampah yang baik.

Pemko Banjarmasin pun telah menyiapkan rencana dan aturan baru dalam membuang sampah sebelum dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

9 April 2026

Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyampaikan bahwa pihaknya sedang merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih teknis, termasuk penjadwalan pembuangan sampah berdasarkan jenisnya.

“Sesuai arahan Wali Kota, kita sudah mensosialisasikan pemilahan sampah dari rumah. Secara teknis, nantinya bisa saja kita tetapkan hari tertentu untuk sampah organik dan hari lain untuk sampah non-organik,” ucap Ikhsan.

Menurutnya, upaya uji coba yang telah dilakukan, seperti larangan membuang sampah selama dua hari, memberikan gambaran tentang kesiapan masyarakat. “Jika kita terjemahkan lebih teknis, aturan ini bisa dituangkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan yang lebih spesifik,” tambahnya.

Dirinya juga menekankan bahwa aturan yang akan diterapkan lebih berfokus pada tata cara dan kebiasaan memilah sampah, bukan pada sanksi.

“Regulasi tentang pembuangan sampah sembarangan sudah ada di peraturan daerah. Sedangkan aturan baru ini lebih kepada bagaimana cara membuang dan memilah sampah dengan benar,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah akan mengadakan sosialisasi secara lebih intensif. “Masyarakat sebenarnya mau memilah sampah, tetapi masih banyak yang belum tahu tekniknya. Inilah yang akan kita edukasi, dengan sedikit unsur pengaturan agar lebih efektif,” ungkapnya.

Pemko Banjarmasin juga akan melibatkan berbagai pihak dalam penerapan sistem ini, termasuk para pengangkut sampah atau “paman gerobak”. Sosialisasi dan praktik pemilahan sampah akan dilakukan per kecamatan, dimulai dari Kecamatan Banjarmasin Utara, lalu berlanjut ke Banjarmasin Timur dan lainnya.

“Setiap sesi sosialisasi akan melibatkan camat, lurah, RT/RW, petugas TPS 3R, pengawas pemilah, serta ibu-ibu PKK. Kegiatan ini akan ditutup dengan praktik pemilahan sampah dan penandatanganan komitmen,” pungkasnya.

Ketua Asosiasi Bank Sampah (Asobsi), Wilda Yanti menegaskan bahwa regulasi yang ada haruslah dijalankan dengan lebih tegas dan optimal

“Kita berpatokan pada regulasi yang ada, seperti konsep bank sampah, TPS 3R, PDU, dan TPST. Jika ini difokuskan, insya Allah masalah sampah bisa terselesaikan,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi kendala utama yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Selain infrastruktur, ia menyoroti pentingnya edukasi dan penegakan aturan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pemilahan sampah. Menurutnya, masyarakat bukan tidak peduli, tetapi banyak yang belum mengetahui cara memilah sampah dengan benar. Oleh karena itu, edukasi menjadi langkah pertama sebelum aturan ditegakkan secara lebih ketat.

“Selama ini aturan ada, tapi pengawasan dan penegakannya belum berjalan dengan baik. Ini yang harus kita perbaiki,” tegasnya.

Terkait peran paman gerobak sebagai pengangkut sampah di Banjarmasin, Wilda menekankan bahwa mereka harus dilibatkan dalam sistem pengelolaan yang lebih terstruktur. “Idealnya, mereka tidak hanya mengangkut dan membuang sampah, tetapi juga terlibat dalam pengolahan. Oleh karena itu, mereka seharusnya menjadi bagian dari TPS 3R atau PDU agar sistem pengelolaan sampah lebih sinkron,” tutupnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper