Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mekanisme Islam Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

by Mata Banua
7 April 2025
in Opini
0

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi)

Pelecehan di dunia pendidikan kembali terungkap. Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan keji mencabuli delapan pelajar. Aksi bejatnya diketahui telah berlangsung sejak korban berada di kelas 1 SD. Korban berjumlah delapan dengan usia 8-13 tahun (tirto.id).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\8\master opini.jpg

Ada Hukum Perlindungan Anak, Tapi Mengapa Perundungan Makin Brutal?

15 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Anak Tidak Sekolah Terus Bertambah,Bukti Kegagalan Sistemik Pendidikan

15 Juli 2025
Load More

Awal Maret 2025 lalu juga terungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SMK PGRI 5 Jakarta, Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 40 siswi mengaku menjadi korban tindakan tidak pantas oknum guru berinisial O (62), yang menjabat sebagai guru bimbingan konseling (BK). Kasus ini mencuat setelah para siswa melakukan aksi demontrasi menuntut keadilan para korban (jawapos.com).

Guru, sosok yang seharusnya menjadi panutan, pembimbing, dan pendidik bagi generasi muda. Keberadaannya di tengah masyarakat bukan hanya sekadar pengajar ilmu, tetapi juga pembentukan kepribadian mulia generasi. Namun, kenyataan pahit seringkali kita saksikan ketika sebagian guru melakukan tindakan keji, bahkan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya.

Berulangnya kasus pelecehan seksual terhadap siswa ini menunjukkan masalah yang terjadi bukan hanya disebabkan kesalahan individu atau oknum semata, melainkan persoalan sistemik. Hal ini erat kaitannya dengan penerapan sistem yang diterapkan hari ini, yaitu sistem demokrasi sekuler yang mengabaikan peran agama dalam kehidupan.

Pemisahan agama dari kehidupan negara dan publik mengakibatkan pendidikan cenderung menekankan kebebasan individu dan hak asasi manusia. Alhasil, masyarakat yang terbentuk mengabaikan halal dan haram, serta memperturutkan hawa nafsu dalam beraktivitas. Karena itu, pelecehan seksual di dunia pendidikan yang sudah menjadi fenomena menjadi alarm bagi masyarakat bahwa sistem demokrasi sekuler yang mengarahkan pembentukan kepribadian para pendidik dan masyarakat secara umum tidak layak diterapkan.

Sistem ini juga menghasilkan media sekuler yang liberal. Tayangan-tayangan yang bebas, mengumbar aurat dan menjadikan hawa nafsu sebagai standar kebebasan telah meracuni pola pikir masyarakat, termasuk para pendidik. Ditambah lagi dengan lingkungan pergaulan yang tidak terkontrol (bebas) dan sistem pendidikan yang sekuler di mana agama hanya menjadi pelengkap, bukan pondasi utama dalam pembentukan kepribadian. Akibatnya, individu yang dihasilkan tidak memiliki kesadaran yang kuat dalam menjaga kehormatan diri dan orang lain.

Karut-marutnya persoalan ini hanyalah gambaran kecil kerusakan akibat sistem kapitalisme. Lingkungan sekularistik telah membentuk karakter manusia di dalamnya. Prinsipnya menjauhkan agama dari kehidupan. Yang berarti meminggirkan bahkan menghilangkan nuansa takwa dalam kehidupan bersama, termasuk dalam pendidikan.

Ketiadaan ketakwaan akan menimbulkan kerusakan. Tanpa ketakwaan, orang akan hidup semaunya sendiri. Tidak mengenal halal dan haram, pahala dan dosa, serta hari pembalasan. Yang mereka cari semata-mata duniawi. Ketiadaan nilai ini menghasilkan manusia-manusia yang liar, tanpa kendali diri.

Sangat berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah di bawah bingkai Khilafah. Khilafah adalah institusi penerap syariat Islam kaffah, maka dengan aturan syariat pula Islam memiliki mekanisme yang menyolusi kasus kekerasan seksual, tak terkecuali di lingkungan sekolah. Islam memiliki mekanisme baku dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam mencegah pelecehan seksual. Di antaranya penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem sanksi yang tegas, dan media Islami yang akan menutup segala celah pelecehan seksual.

Mekanisme pertama, Khilafah menerapkan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam mencetak peserta didik termasuk pendidik memiliki kepribadian Islam. Sehingga akan selalu berpikir dan bersikap sesuai dengan standar Islam. Mereka tidak akan berani bermaksiat karena sebelum melakukan sudah terbayang betapa mengerikannya hari pertanggungjawaban. Guru yang memiliki kepribadian Islam akan sibuk mencetak generasi bertakwa yang siap membangun peradaban Islam. Mereka mencetak ulama handal, yang sama menguasai sains dan teknologi.

Mekanisme kedua, Khilafah menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, baik ranah sosial maupun privat. Islam memerintahkan menutup aurat atau segala sesuatu yang merangsang sensualitas. Karena umumnya kejahatan seksual dipicu rangsangan dari luar yang bisa mempengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam pun membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali dalam beberapa aktivitas yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dan lain-lain). Interaksi ini pun dibatasi syariat.

Mekanisme ketiga, Khilafah menerapkan sistem sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu dirajam atau dilempari batu hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah). Dan dijilid atau dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah).

Mekanisme keempat, Khilafah membangun media Islami yang melindungi masyarakat dari pemikiran (konten) rusak dan merusak. Media hanya difungsikan sebagai sarana dakwah dan propaganda yang menunjukkan kemuliaan Islam dan mengedukasi umat dengan syariat Islam.

Penerapan seluruh aturan Islam ini secara otomatis akan membentuk masyarakat Islami yang berperan sebagai sistem kontrol sosial melalui amar ma’ruf nahi munkar. Masyarakat akan saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan juga menyelisihi segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Seluruh mekanisme Islam dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun masyarakat ini akan dijalankan Khalifah di atas paradigma raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Tidakkah kita merindukan hadirnya negara penerap syariat yang pernah dibangun Rasulullah SAW dulu.

Inilah amal besar yang harus segera ditunaikan kaum Muslim sebagai kewajiban dari Allah SWT. Setelah Ramadhan yang penuh berkah ini, sudah seharusnya kita mengoptimalkan ketakwaan secara total dengan menerapkan seluruh syariah Islam secara kaffah. Bukan hanya ketakwaan individu atau keluarga, tetapi juga ketakwaan dalam sosial, pendidikan, berekonomi, berpolitik hingga bernegara dengan menerapkan syariah Islam.[]

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA