
BANJARMASIN – Keterbatasan sarana dan prasarana dan menumbuhkan kesadaran untuk pengelolaan sampah, masih menjadi PR besar bagi Kota Banjarmasin, untuk bisa mengatasi permasalahan sampah.
Hal itu diungkapkan Wilda Yanti, selaku Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia, saat menyampaikan paparan tentang cara pengelolaan sampah di Balai Kota, pada Jumat (4/4).
Menurutnya pengelolaan sampah bisa maksimal, apabila seluruh aspek dan komponen, baik dari sarana prasarana, peran pemerintah hingga kesadaran masyarakat harus berjalan dengan baik.
Apabila nantinya seluruh aspek tersebut bisa terpenuhi, Wilda menuturkan, maka permasalahan sampah yang ada di Banjarmasin saat ini bisa cepat terselesaikan. “Saya percaya, dengan melihat komitmen yang ada. Bukan tidak mungkin dalam waktu 2 bulan akan ada perubahan signifikan dalam hal pengelolaan dan penanganan sampah di Banjarmasin,” ujarnya.
Namun untuk mencapai hal tersebut, tentu banyak hal yang masih harus dilakukan. Mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana yang proper untuk mengelola sampah.
Lalu yang paling terpenting adalah kesadaran masyarakat, minimal untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.
Sehingga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, sosialisasi dan pelatihan yang gencar dan masif diperlukan. “Dan menurut Saya sebagai praktisi, dari pengalaman turun di masyarakat. Mereka itu bukan tidak peduli, namun tidak tau bagaimana caranya. Makanya hari ini Kita kasih tau caranya,” ungkapnya.
Kemudian aspek lain, yang harus diperhatikan menurutnya adalah bagaimana aturan mengenai sampah sampah ini dijalankan oleh pemerintah. “Pemerintah harus tegas. Mungkin aturan selama ini sudah ada, tapi pengawasan, pelaksanaan, dan penegakan aturannya belum berjalan baik,” terangnya.
“Saya rasa itulah beberapa konsen yang harus dilakukan saat ini,” tandasnya.
Sementara, dari hasil pemaparan yang dilakukan terkait cara pengelolaan sampah, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan, ke depannya Pemerintah Kota (Pemko) akan konsen mengenai waktu pembuangan.
“Mungkin secara teknis akan kita jabarkan. Misalkan per hari, hari ini organik besok yang anorganik,” ujarnya.
Nantinya hal ini lebih lanjut akan pihaknya jabarkan secara teknis dalam bentuk peraturan yang lebih spesifik, baik dalam Surat Edaran (SE) ataupun sejenisnya.
Untuk melaksanakan ini, menurut Ikhsan sudah tidak perlu lagi diadakan sosialisasi, sebab sosialisasi sudah sering disampaikan kepada masyarakat terkait pemilahan dari rumah.
“Namun memang perlu Kita sampaikan secara teknis lagi, apakah nanti dalam bentuk jam buang atau hari buang. Nanti kita atur sedemikian rupa,” tandasnya. jjr
DISKUSI penanganan sampah Banjarmasin oleh sejumlah praktisi bersama Pemko Banjarmasin, Jumat (4/4). (Foto:mb/jejakrekam)

