
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan Cap Tanda Tera (CCT) untuk semua alat timbang, takar dan ukur di kota ini.
CTT sendiri merupakan legalitas dan sebagai penanda bahwa alat ukur, timbang dan takar yang beredar di masyarakat dan digunakan dalam transaksi perdagangan sudah sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan pemberian CTT pada alat timbang, takar dan ukur sebagai bentuk upaya pemerintah kota dalam memberikan perlindungan pada konsumen.
“Ini sebagai jaminan dan memastikan semua alat ukur itu sudah dilakukan peneraan. Apalagi Banjarmasin telah mendapatkan predikat sebagai kota tertib ukur, dan seharusnya lah sejalan dengan itu,” ucap Ikhsan yang secara simbolis melakukan CTT Tahun 2025 di Aula Kayuh, Selasa (26/3).
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan peneraan ulang alat ukur dilakukan seluruh sektor perdagangan tidak hanya pasar.
“Pasar tradisional, toko sektor bisnis lainnya menggunakan alat ukur seperti SPBU. Jadi Semua harus dipastikan telah memiliki tanda tera sah agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap alat ukur yang telah ditera ulang akan diberi label khusus sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Jika ada pedagang yang menggunakan alat ukur tanpa tanda tera. Maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini upaya kita mempertahankan predikat Kota Tertib Ukur untuk terus dilakukan pengawasan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan alat ukur di lapangan.
“Jika menemukan timbangan yang mencurigakan atau tidak memiliki tanda tera, masyarakat diminta melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” tutupnya. via

