Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PBHI Soroti Potensi Penyalahgunaan Penyadapan di RUU KUHAP

by Mata Banua
25 Maret 2025
in Headlines
0

 

Berita Lainnya

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

9 April 2026
Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

9 April 2026

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pasal 124 dalam draf rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan penyidik kewenangan untuk melakukan penyadapan.

Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina menilai kewenangan baru penyidik ini berpotensi disalahgunakan. Sebab, kata dia, selama ini hanya penyidik KPK yang berwenang melakukan penyadapan.

“Tentu kita punya masalah misalnya soal di penyadapan. Karena hari ini misalnya penyadapan yang hari ini eksis itu hanya dalam kasus tindak pidana korupsi dan anggota KPK kalau mau menyadap harus izin Dewan Pengawas dulu,” kata Gina dalam diskusi publik ‘Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’ secara daring, Selasa (25/3), kepada CNNindonesia.com.

Oleh karena itu, Gina berharap DPR mengatur dengan jelas batasan dan aturan terkait kewenangan penyadapan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Limitasinya seperti apa karena tentu akan ada potensi penyalahgunaan gitu ya misalnya ketika kita ngomong penyadapan,” jelas dia.

Adapun dalam ayat (1) Pasal 124 draf RUU KUHAP mengatur Penyidik, PPNS, dan Penyidik tertentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Namun, ayat (2) pasal yang sama mengatur bahwa penyadapan harus dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri.

“Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri,” bunyi ayat (3) pasal 124. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper