
AMUNTAI- Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, untuk Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten HSU.
Penyampaian LKPJ ini, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi F nggaraaon Pemerintahan Daerah.
Bupati HSU Sahrujani mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel, serta mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka disusunlah laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Hulu Sungai Utara tahun 2024, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Pemerintahan daerah yang baik perlu melakukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna dan bertanggung jawab secara efektif dan efisien,” katanya.
Terus ujar Bupati HSU realisasi pendapatan pemerintah kabupaten HSU tahun 2024 sebesar Rp. 1.824.754.822.892,62,00 dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.602.241.302.841,00 atau 112,47%.
Sedangkan realisasi belanja pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2024 sebesar Rp. 1.529.454.753, 214, 00, dari pagu anggaran belanja sebesar Rp. 1.743.733.685.92, 00 atau 87,71%.
Demikianlah penjelasan laporan keterangan pertanggung jawaban tahun anggaran 2024, ini kami sampaikan dan dengan ini secara resmi saya serahkan laporan keterangan pertanggung jawaban tahun anggaran 2024 melalui rapat paripurna dewan hari ini, ujar Bupati HSU. (suf/mb03)