
BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)ingin hasilkan peraturan daerah (Perda) yang berkualitas.
Untuk itu, Ketua Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah HM Syaripuddin yang juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rais Ruhayat menggelar uji publik sebagai saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
HM Syaripuddin menyatakan dalam penyusunan peraturan daerah (perda) harus melihat kualitasnya bukan kuantitasnya.”Ini sejalan dengan keinginan Ketua BP Perda DPRD Kalsel. Jangan banyak perda yang dibuat tapi bagaimana perda tersebut berkualitas dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar HM Syaripuddin yang bisa disapa Bang Dhin di CafeRed Lane di Banjarmasin, Sabtu (22/30 malam.
Ia juga mengakui ada beberapa perda yang isi subtansinya sama sehingga ada yang digabung.Terkait Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah, pihaknya meminta masukan masyarakat, yang diwakili FKUB, lintas agama, akademisi, dan mahasiswa.
“Dasar peraturan ini akan diperkuat dengan masukan dari masyarakat. Kami berharap setelah Perda disahkan maka pergub-nya segera diterbitkan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel ini.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rais Ruhayat mengapresiasi kegiatan Bang Dhin yang meminta masukan dari elemen masyarakat Kalsel terkait penyusunan Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
“Komisi I DPRD Kalsel sangat mendukung kegiatan ini, sehingga pembentukan perda bisa lebih berkualitas lagi,” katanya.
Pengamat sosial Noorhalis Majid mengakui ada perda yang pergubnya tidak ada. “Kami menekankan agar kalau perda disahkan, maka pergubnya segera diterbitkan,” jelasnya.
Ia mengistilahkan, kalau perda itu ibarat mata pisaunya ke bawah maka pergubnya cepat terbitnya. “Tapi kalau mata pisaunya ke atas, misalnya mewajibkan dinas atau kepala daerah maka pergubnya terkesan lambat dibuat,” kata mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan ini.
Terkait partisipasi masyarakat, ia meminta agar wajib melibatkan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pembuatan perda.”Kami juga mendorong adanya perda-perda yang berkaitan dengan kearifan lokal Banua sehingga eksistemsinya selalu terjaga,” tegasnya.rds