Mata Banua Online
Minggu, Januari 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Anak 6 Tahun yang Hilang Ditemukan Tewas

by Mata Banua
23 Maret 2025
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2025\Maret 2025\24 Maret 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT SENIN TANGGAL 24 MARET  2025\5.jpg
Polisi saat melakukan pencarian jasad korban di semak-semak (Foto:mb/ist)

TANJUNG – Seorang anak bernama Marolob Tua Manik Raja (6) yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh ibunya pada Senin (17/3), ditemukan tak bernyawa di semak-semak di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Jumat (21/3).

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, korban mengalami kekerasan oleh seorang pria berinisial EA alias Risco (30), hingga mengakibatkan Marolob meninggal dunia.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Kasus ini bermula saat ibu korban melaporkan bahwa anaknya hilang sekitar pukul 14.30 Wita dan korban terakhir terlihat bermain di samping rumahnya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

“Ibu korban menyuruhnya masuk untuk tidur, namun selang satu jam kemudian korban tidak ditemukan di kamarnya. Upaya pencarian yang dilakukan keluarga dan warga sekitar tidak membuahkan hasil,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pelaku EA alias Risco yang sebelumnya dinyatakan hilang bersamaan dengan Marolob, kembali ke rumah dan bertemu dengan orang tua korban.

EA diketahui merupakan karyawan bengkel milik ayah korban yang sebelumnya dinyatakan hilang dan dicari oleh kepolisian. Merasa ada yang janggal, ayah korban segera melaporkan hal ini ke polisi.

“Begitu menerima laporan dari orang tua korban mengenai keberadaan pelaku, kami langsung bertindak cepat. Dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo SH, kami mengamankan pelaku dan membawanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Joko menyampaikan, pada saat pemeriksaan EA mengakui telah membunuh korban, karena marah tidurnya diganggu, pelaku kemudian menampar dan mencekiknya hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukan jasad korban ke dalam karung, lalu membuangnya di semak-semak di Kabupaten Balangan menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Prasetyo, SSos MM berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.

“Tim akhirnya menemukan bungkusan karung berisi jasad korban dalam kondisi membusuk di lereng semak-semak sekitar tiga meter dari jalan raya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan jasad korban mengalami pembusukan parah dengan beberapa bagian tubuh rusak.

“Termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak, terdapat tanda-tanda luka serius seperti tengkorak kepala yang pecah. Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan keprihatinannya atas kasus tragis yang menimpa seorang anak ini dan memastikan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang telah berlaku.

“Ini adalah peristiwa tragis yang menimpa seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Terpisah, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, penemuan jasad tersebut bermula dari laporan kasus yang disampaikan Polres Tabalong.

“Polres Balangan mendapat permintaan pencarian jasad anak laki-laki yang dibuang pelaku di wilayah Balangan. Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku telah membunuh korban dan membuang mayatnya ke jalan Lingkas wilayah Desa Lingsir,” ujar Eko.

Berbekal informasi tersebut, sejumlah personel Polres Balangan khususnya Satreskrim Polres Balangan beserta Tim Inafis Polres Balangan terjun ke lokasi untuk mencari jasad korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. yan/wan/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper