
BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Unit Resmob Polda Kalsel membekuk seorang wanita paruh baya berinisial US (50), yang diduga merampok 30 gram emas.
“US dibekuk tim gabungan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 00.45 Wita, saat sedang santai di rumah,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Kamis (20/3).
Cuncun mengatakan, kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan ini dilakukan pelaku pada Jumat (14/3) sekitar pukul 12.30 Wita. Diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) tak jauh dari rumah pelaku, dan korban sering membuat kue yang dipasarkan US.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang di himpun, korban menelepon sang anak karena mengalami pencurian emas dengan kekerasan di kios tempat berjualan, sehingga terluka dan dilarikan ke puskesmas terdekat.
Setelah mendengar kabar tersebut, sang anak mendatangi korban ke puskesmas dan melihat ibunya mengalami luka di bagian kepala, serta menyampaikan emas miliknya dirampas pelaku US.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala dan kerugian sekitar Rp 45.000.000, dan sang anak segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Saat ini, pelaku US yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan guna dilakukan pemeriksaan.
“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bilah balok kayu Ulin dengan panjang 35 cm yang di duga telah digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, dan satu untai kalung emas 99 jenis rantai,” ucap kapolresta.
Dari hasil penyidikan sementara, US ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP. ant

