Mata Banua Online
Selasa, April 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ombudsman Kalsel Kawal Proses Pengangkatan CASN

by Mata Banua
20 Maret 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\21 Maret 2025\2\Ombudsman Kalsel Kawal Proses Pengangkatan CASN.jpg
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Pemerintah Pusat memberikan kepastian pengangkatan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024, yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Sebelumnya, diumumkan bahwa CPNS akan di angkat pada Oktober 2025, sementara CPPPK pada Maret 2026. Namun dalam pengumuman terbaru pada Senin (17/3), diputuskan percepatan pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan untuk CPPPK Oktober 2025.

Berita Lainnya

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

7 April 2026
Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

7 April 2026

Hal ini tentunya merupakan bentuk komitmen kuat dari pemerintah untuk menuntaskan permasalahan dalam pengangkatan CASN, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.

Terkait dengan keputusan percepatan pengangkatan CASN tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman menyampaikan pesan agar instansi pemerintah daerah (pemda) di Kalsel memberi atensi dan segera menindaklanjuti secara proaktif.

“Pemda perlu memastikan kesiapannya, terutama dalam hal proses teknis administratif, anggaran, dan sarana prasarana untuk menunjang kinerja CASN nantinya. Ombudsman Kalsel akan terus mengawal proses ini supaya ada kepastian bahwa tidak di tunda lagi di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (20/3).

Hadi menambahkan, berbagai instansi pemda di Kalsel wajib mematuhi norma yang berlaku pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu instansi-instansi tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

“Apalagi juga sudah ada penegasan dari Pemerintah Pusat bahwa proses penerimaan PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir yang di ambil, yang ke depannya pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyampaikan harapan agar dengan pengangkatan CASN tersebut dapat berkontribusi bagi seluruh pemda di Kalsel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, berkualitas prima, dan terhindar dari mal administrasi.

“Rekrutmen ini harus diarahkan dalam konteks optimalisasi pelayanan publik, sehingga harapannya orang-orang yang direkrut bisa menampilkan kinerja pelayanan yang memuaskan, serta mampu menjaga dan menerapkan nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari,” pungkasnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper