BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menetapkan seorang tukang las berinisial JRA (38), sebagai tersangka karena tertangkap tangan memiliki 30,03 gram sabu.
Tersangka sendiri telah masuk dalam target operasi (TO), dan berdasarkan informasi yang masuk ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin ia sering melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya memiliki dan menyimpan sabu seberat puluhan gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah, Rabu (19/3).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka di anggap melawan hukum, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat lebih lima gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kepentingan penyelidikan, JRA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kasat menyebutkan, penangkapan terhadap JRA dilakukan pada Selasa (11/3) sekitar pukul 20.50 Wita, saat berada di Jalan Tembikar Kanan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Saat awal penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,81 gram yang di kuasai tersangka. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 25,22 gram yang tersimpan di dalam pipa AC.
Selain itu, lanjut dia, petugas di lapangan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan satu bilah sendok sirup, serta satu pack plastik klip.
“Dari temuan barang bukti tersebut, tersangka di giring ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ant