
MARTAPURA – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan uji takar pada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang beredar di pasaran di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Selasa (18/3).
Dari lima sampel yang diuji, beberapa di antaranya mengalami pengurangan volume, melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menyatakan, beberapa produk telah melampaui batas kesalahan yang diperbolehkan.
“MinyaKita kemasan botol produsen Kotawaringin Barat kekurangan 40 ml dari standar 1 liter. MinyaKita kemasan plastik produsen Surabaya kekurangan 10 ml dari standar,” ujarnya.
Made Suryawati menjelaskan, MinyaKita kemasan bantal produsen Kotawaringin Barat selisih lebih dari 5 hingga 10 ml. MinyaKita kemasan botol produsen Majalengka kekurangan 30 ml dari standar. Sedangkan, Minyakita kemasan plastik produsen Kotabaru sesuai standar.
“Hari ini kita melakukan pengawasan dan pengujian di Pasar Gambut, Kertak Hanyar dan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS),” katanya.
Made Suryawati menambahkan, meski ada beberapa kemasan yang masih dalam batas toleransi, temuan ini tetap menjadi perhatian serius dan akan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
“Karena kami tidak ada kewenangan untuk menindak, maka akan kami serahkan ke Dinas Perdagangan Kalsel,” katanya. ril/dio