Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Istana Sebut Sesuai Perkembangan Zaman

Soal Tentara Bisa Isi 16 Lembaga di RUU TNI

by Mata Banua
17 Maret 2025
in Headlines
0
SAMPAIKAN KETERANGAN – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Atut Adianto (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono (kanan), Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Djiwandono (kedua kiri) dan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Ahmad Heryawan (kiri menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam rangka klarifikasi mengenai Revisi UU TNI dan sejumlah isu yang berkembang, di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat suara soal perluasan tentara aktif bisa menjabat di 16 kementerian/lembaga sipil dalam RUU TNI. Dia menyebut kondisi tersebut dirancang sesuai perkembangan zaman.

“Kan begini, tentunya dalam perkembangan zaman, pastilah kami mempelajari bahwa ada hal-hal tertentu yang belum diatur kan begitu,” kata Pras di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3), seperti dikutip CNNindonesia.com.

Berita Lainnya

Prabowo Kecam Tindakan Keji Zionis Israel

Prabowo Kecam Tindakan Keji Zionis Israel

5 April 2026
Masa Tahanan Gus Alex Diperpanjang 40 Hari

Masa Tahanan Gus Alex Diperpanjang 40 Hari

5 April 2026

Pras pun berharap ke depannya penugasan TNI bisa lebih jelas lantaran yang sebelumnya belum diatur, bisa diatur dalam RUU ibu nantinya.

Ia berharap ke depannya apabila terjadi penugasan-penugasan tertentu oleh prajurit TNI, maka tidak dianggap melanggar undang-undang. “Semangatnya itu,” katanya.

Pras kemudian mencontohkan perkembangan ilmu tentang siber pada zaman dulu belum ada. Ia mengatakan UU TNI yang berlaku saat ini belum mengatur terkait penanganan di bidang siber.

Baginya, hari ini perkembangan dunia mengharuskan bahwa TNI harus memiliki kemampuan untuk perang siber.

“Ini kan perkembangan yang sekali lagi menurut saya, semangatnya, semangatnya positif, maka semua bisa kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Pras juga tak mempersoalkan jika banyak pihak yang menolak RUU TNI. Baginya, demokrasi dibolehkan namun tak boleh kebablasan dan harus konstruktif.

Pras kemudian menyinggung pihak yang selama ini kontra terhadap rencana ini pasti dianggap tidak baik dan tidak benar. Padahal, ia mengatakan TNI belum bekerja namun sudah dicurigai.

“Agak-agak susah kalau seperti itu. Namun, tidak apa-apa ini bagian dari dialektika tetapi tentunya kami pemerintah terus membuka diri terhadap masukan tetapi juga kami juga kami berkewajiban untuk terus memberikan kesadaran kepada kita semua mari bergotong royong. Apa pun itu ini semua demi kepentingan kita,” kata Pras.

Politikus Partai Gerindra itu juga menepis anggapan RUU TNI ini menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

“Enggak enggak, kita pastikan tidak,” katanya.

Prasetyo meminta agar publik tak mengartikan penambahan tugas prajurit TNI di luar perang sebagai kembalinya dwifungsi. Begitu pula dengan penambahan posisi sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

“Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana itu kan saudara-saudara kita semua tau bahwa teman-teman TNI/Polri, tentu beserta dengan teman-teman lain selalu jadi garda terdepan dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan bencana,” ucapnya.

Sebelumnya pemerintah dan Komisi I DPR mengusulkan penambahan posisi sipil di kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif bertambah dari semula 10 menjadi 16 lembaga.

Hal ini diketahui dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dibahas per Sabtu, 15 Maret 2025 yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Dalam UU TNI yang masih berlaku saat ini, prajurit TNI aktif bisa menempati Kementerian Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian dalam draf RUU TNI yang tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper