Mata Banua Online
Rabu, April 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Batas Masa Perpanjang SIM Hingga 15 April

by Mata Banua
17 Maret 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\18 maret 2025\2\2\Batas Masa Perpanjang SIM Hingga 15 April.jpg
PENGENDARA kendaraan bermotor saat melakukan pengurusan perpanjangan SIM di Polresta Banjarmasin beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin menerapkan batas masa pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 15 April 2025.

“Perpanjangan ini kami berikan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama,” ucap Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo, Minggu (16/3).

Berita Lainnya

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

7 April 2026
Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

7 April 2026

Ia mengatakan, pada 28 hingga 29 Maret 2025 terdapat libur nasional menghadapi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Kemudian, dilanjutkan dengan cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dari 31 Maret hingga 7 April 2025.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga dengan 7 April 2025, dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8 April hingga 15 April 2025.

“Jadi, bagi pemegang SIM tidak usah khawatir apabila SIM habis masa berlaku saat libur, jadi masih bisa di urus perpanjangan saat di tenggang waktu yang telah diberikan dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku,” ucapnya.

Sunarmo juga mengingatkan bagi para pengendara kendaraan bermotor apabila tidak melakukan perpanjangan SIM pada waktu tersebut, maka akan melaksanakan penerbitan SIM baru.

“Silahkan pemegang SIM melakukan perpanjangan di masa tenggang waktu yang diberikan. Apabila tidak, maka setelah lewat masa tenggang diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper