Nanang Qosim,S.Pd.I.,M.Pd (Dosen Agama Islam Poltekkes Kemenkes Semarang,Peneliti dan Da’i Muda.)
Diantara ibadah yang sangat dianjurkan oleh agama Islam adalah memperbanyak sedekah. Anjuran ini termaktub dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Misalnya, “Sedekah dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri” (HR. Thabrani).
Pada kesempatan lain, Nabi juga menyatakan bahwa tangan di atas (pemberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (peminta-minta). Karena itulah, Islam sangat mencela orang yang bermalas-malasan, meminta-minta, dan tidak mau bekerja keras.Beberapa ajaran ini tentu dapat dijadikan spirit umat untuk mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) selama masih diberi kesempatan hidup di dunia.
Dari beberapa hal diatas menegaskan bahwa sedekah memiliki kedudukan istemewa karena tidak hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga mengandung keutamaan spiritual bagi yang memberi. Islam menekankan pentingnya sedekah sebagai sarana untuk membersihkan harta, mempererat hubungan sosial, serta menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas rezeki yang telah diberikan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Islam sangat peduli terhadap keseimbangan sosial dan kesejahteraan umat, dengan mendoron setiap individu untuk berkontribusi secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
Praktik Pengeluaran ZIS
Jika kita amati praktik pengeluaran ZIS di tengah-tengah masyarakat, dapat disimpulkan bahwa umumnya dilakukan dengan dua cara.Pertama, pembayar zakat (muzaki) secara langsung membagikan ZIS pada mereka yang berhak (mustahik). Meski terkesan konvensional, cara ini masih menjadi pilihan sebagian orang.Tetapi,pembagian zakat model ini menyisakan persoalan karena dapat menimbulkan korban akibat penumpukan massa. Kedua, pembayar zakat menyalurkan ZIS melalui lembaga amil. Cara ini dipandang lebih sesuai dengan spirit ajaran Islam sebagaimana dicontohkan Nabi dan para sahabat.
Distribusi melalui amil juga dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas pembagian ZIS. Dengan demikian, pembayar zakat dapat memercayakan penyaluran ZIS pada amil. Apalagi kini telah tersedia banyak amil zakat yang amanah, bertanggung jawab, transparan, dan profesional. Berdasarkan Data Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tahun 2021 menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai 230 triliun. Hal tersebut didasarkan pada jumlah penduduk Muslim Indonesia yang menembus angka 86,7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Warga Muslim Indonesia, sebesar 57,9 persen adalah Muslim perkotaan dan 42,1 Muslim di perdesaan. (NU Online, 12 April 2023)
Sedangkan menurut hasil penghitungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dirilis Maret 2024, potensi zakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun di tahun 2022, sedangkan realisasi dana zakat yang terkumpul sebesar Rp 33 triliun di tahun 2023 atau baru mencapai 10 persen dari total potensi tersebut. (Antaranews, 26 Maret 2024).
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Tetapi, lagi-lagi kita menyaksikan betapa undang-undang ini belum mampu melahirkan efek jera bagi orang yang tidak membayar zakat. Karena itu, untuk mengoptimalkan potensi zakat,beberapa amil memilih cara lebih aktif dengan menyediakan counter zakat di kantor pemerintahan, rumah sakit,pusat perbelanjaan, dan bank.
Cara ini dapat dikatakan sudah terealisasi, tapi belum sepenuhnya merata di lumbung-lumbung tersebut, padahal ini termasuk terobosan yang visioner karena berupaya menjemput zakat dari pembayar zakat.Di counter tersebut pembayar zakat juga dapat berkonsultasi mengenai beberapa persoalan keagamaan, terutama yang berkaitan dengan zakat. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan ZIS. Cara ini juga berbeda dari kebanyakan amil zakat yang pasif dengan hanya membuka penerimaan ZIS di masjid.
Potensi Zakat Sangat Besar
Jika hasil rilis Baznas dijadikan pijakan, potensi zakat tergolong sangat besar. Ini jelas menjadi tantangan bagi Baznas serta Badan Amil Zakat (BAZ) setiap provinsi, kabupaten, dan kota untuk mencari cara yang tepat guna memaksimalkan potensi zakat. Optimalisasi potensi zakat sangat berarti bagi peningkatan kesejahteraan umat,terutama untuk menangani problem kemiskinan dan pengangguran.
Apalagi data Badan Pusat Statistika (BPS) menunjukkan bahwa angka kemiskinan Indonesia masih relatif menyedihkan, yakni mencapai 9,02 persen (Maret 2024).Meski pihak pemerintah menyebutkan bahwa angka kemiskinan dan kemiskinan ektrem di Indonesia terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Tapi fakta di lapangan, masih banyak masyarakat kita yang masih miskin. Oleh karena itu, lembaga amil zakat harus lebih ekstra mengelola zakat fitrah. Jika dikelola profesional, penerimaan ZIS dan zakat fitrah tentu sangat besar manfaatnya untuk memberdayakan umat. Sayangnya, pemanfaatan ZIS dan zakat fitrah sejauh ini masih banyak yang digunakan untuk kepentingan konsumtif.
Penerima zakat cenderung menggunakan dana zakat untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari. Lembaga amil juga belum banyak yang mengarahkan pemanfaatan zakat untuk peningkatan produktivitas seperti pemberian modal usaha, pengembangan unit produksi, dan pemberian beasiswa pendidikan. Ironinya,ada sebagian orang kaya yang merasa bangga melihat fenomena terus bertambahnya kerumunan orang miskin yang antre menerima zakat di depan rumahnya.
Selain itu, fenomena ini juga menunjukka kurangnya pemahaman sebagian orang kaya tentang hakikat zakat yang sesungguhnya. Zakat bukanlah sekadar ritual tahunan untuk membangun citra atau mendapatkan pujian dari masyarakat, melainkan sebuah kewajiban yang bertujuan untuk memberdayakan dan mengangkat derajat kaum dhuafa. Dalam Islam, zakat diarahkan untuk mengurangi kesenjangan sosial, menciptakan kemandirian, dan membangun solidaritas antar sesama. Jika zakat hanya digunakan untuk konsumsi sesaat tanpa upaya pemberdayaan, maka tujuan mulia ini tidak akan tercapai dengan maksimal.
Fenomena ini dapat diamati di beberapa daerah saat orang-orang kaya itu membagikan zakatnya. Ini tentu menjadi potret yang aneh karena masih ada orang yang justru senang melihat peningkatan jumlah orang miskin.Dengan bangga mereka bahkan mengundang orang miskin datang ke rumahnya untuk diberi zakat. Hal ini jelas menjadi fenomena yang bertentangan dengan tradisi Islam. Karena seharusnya orang kaya itulah yang mendatangi fakir miskin untuk diberi zakat.
Lebih Produktif
Sudah saatnya lembaga amil berusaha memaksimalkan pengelolaan zakat dengan cara yang lebih produktif.Harus diakui bahwa menghilangkan tradisi pemanfaatan zakat untuk kepentingan konsumtif jelas membutuhkan waktu. Apalagi realitas menunjukkan bahwa masih banyak warga miskin yang membutuhkan penanganan langsung karena problem yang dihadapi bersifat riil.Tetapi, harus diingat bahwa penanganan kemiskinan tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan yang pragmatis.
Strategi ini jelas tidak akan berhasil memberdayakan masyarakat miskin. Boleh jadi, masyarakat miskin bahkan akan merasa nyaman dengan kemiskinannya. Dalam pikiran mereka pasti ada pihak yang memberi bantuan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Pada konteks inilah lembaga amil perlu mengalokasikan dana dari zakat untuk memberdayakan perekonomian umat. Masyarakat miskin harus didorong untuk cepat keluar dari kemiskinannya.
Caranya dengan memberikan dana yang diambilkan dari zakat untuk modal usaha atau pinjaman lunak. Dana ini harus digunakan sebagai modal usaha yang bermanfaat bagi kelanjutan kehidupannya.Untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan sebagaimana mestinya, lembaga amil perlu mengajak elemen masyarakat guna mendampingi warga miskin hingga benar-benar berdaya.

