Mata Banua Online
Rabu, April 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Beredar, Ribuan ‘Minyakita’ Tak Sesuai Takaran

by Mata Banua
13 Maret 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Maret 2025\14 Maret 2025\5\hal 5\Ichrom Muftezar2.jpg
ICHROM MUFTEZAR. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Ribuan kemasan minyak goreng merek ‘Minyakita’ tidak sesuai takaran atau kurang takaran beredar di Banjarmasin. Hal ini diketahui dari penelusuran dan monitoring Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin ke toko-toko yang menjual bahan pokok sembako.

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengungkapkan, dari hasil monitoring itu ditemukan toko yang menjual minyakita yang melanggar ketentuan, usai dilakukan pengecekan dari sampel yang diambil.

Berita Lainnya

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

7 April 2026
Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

7 April 2026

“Ada dua toko yang didatangi, di daerah Jalan Cemara ada 450 produk dalam bentuk kemasan bantal kita ambil sampel 50. Alhamdulillah itu batas normal,” ucap Tezar –sapaan akrabnya– saat ditemui di Bazar Pasar Murah Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (13/3).

Sedangkan di Jalan Perumnas ada sekitar 3.120 produk dalam botol diambil 80 sampel. “Cuman 1 sampel yang batas normal,” imbuh Tezar.

Tezar menjelaskan 11 sampel di antaranya melanggar ketentuan dengan kategori T1 yaitu minus 15 – 29,9 milimeter. Kemudian sisanya 67 sampel masuk dalam kategori T2 yaitu minus di atas 3 milimeter.

Dapat dipastikan, lanjut Tezar, Minyakita yang dijual toko distributor Perumnas itu tidak sesuai takaran hingga semua produk di toko itu tidak bisa diedarkan untuk dijual.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi. Begitu juga dengan Kemendag melalui BSML (Balai Standardisasi Metrologi Legal) Regional III Kalimantan untuk tindaklanjutnya,” katanya.

Mengingat, lanjut dia, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan monitoring di lapangan saja sesuai yang diintruksikan Kementrian Perdagangan RI.

Sementara, untuk penjualan minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Terendah (HET) diakuinya kemungkinan masih ada ditemukan. Perbedaan harga minyak itu disebabkan dari distributor pertama yang menjual tidak merata.

“Jadi terkadang sesama distributor itu saling jual beli. Makanya harganya ada yang berbeda. Jika distributor kedua membeli di distributor pertama tentu harganya tetap sesuai HET. Sedangkan jika belinya di distributor kedua juga, otomatis tidak bisa jual sesuai HET, tapi lebih tinggi sesuai harga modalnya,” tutupnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper