
Dalam sistem hukum di Indonesia, pelanggaran lalu lintas sering kali berujung pada tindakan tilang yang diberikan oleh aparat kepolisian. Namun, belakangan ini, terdapat fenomena yang menarik perhatian publik terkait dengan penegakan hukum lalu lintas yang memberikan sanksi tidak hanya berupa denda atau tilang fisik, tetapi juga berupa kewajiban untuk membaca Al-Qur’an, penulis menyebut ini dengan istilah “tilang syariah”.
Fenomena ini dijumpai di Lombok Tengah yang diberitakan di berbagai media, praktik ini dilakukan dengan alasan untuk melakukan pendekatan humanis Polri kepada pelanggar aturan lalu lintas, terutama umat Islam di daerah tersebut. Lantas, bagaimana kita memandang sanksi semacam ini dari sudut pandang hukum positif dan sistem hukum Indonesia?
Dalam konteks hukum positif, pelanggaran lalu lintas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, tindakan tilang diberikan kepada pelanggar yang melanggar ketentuan yang ada, seperti tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda administrasi, penahanan surat-surat kendaraan, atau bahkan kurungan penjara dalam kasus tertentu.
Sanksi berupa denda atau hukuman lain yang sesuai dengan ketentuan hukum bertujuan untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera. Namun, adanya sanksi berupates kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi sebuah bentuk sanksi yang berbeda dan tidak biasa dalam sistem hukum kita. Pemberian sanksi seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang apakah hal tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun kegiatan ini sudah tidak dilaksanakan lagi, penulis ingin mengutarakan opini terhadap praktik tilang “syariah” ini.
Jika kita lihat dari kacamata hukum positif, sanksi yang berbentuk kewajiban membaca Al-Qur’antentulah tidak ditemukan dalam aturan yang berlaku di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut prinsip legalitas, yang berarti setiap tindakan hukum harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas. Oleh karena itu, sanksi yang tidak tercantum dalam undang-undang, seperti mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, bisa dianggap bertentangan dengan prinsip ini. Mengapa demikian? Karena sejatinya tujuan dari UU Lalu Lintas kita adalah menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Lantas, berhubung bulan ramadan berlangsung sanksi di UU dikesampingkan dan beralih menjadi tes mengaji dengan dalih menarik simpati masyarakat agar tertib berlalu lintas?
Perlu dipahami kembali, suatu undang-undang memiliki ciri salah satunya adalah berlaku umum dan tidak diskriminatif. Di sisi lain, penerapan “tilang syariah”yang diberlakukan di Lombok Tengah pun tidak memiliki korelasi secara langsung antara kemampuan membaca Al-Qur’an secara baik dan benar dengan disiplin berlalu lintas. Bila melanggar mestinya diberi sanksi yang ada, seharusnya.
Sanksi berupa tes kemampuan membaca Al-Qur’anpun menimbulkan beberapa persoalan. Pertama, efektivitas dari sanksi ini patut dipertanyakan. Apakah dengan membaca Al-Qur’an pelanggar lalu lintas akan lebih sadar akan kesalahannya? apakah hal ini dapat memberikan efek jera yang sama kuatnya dengan sanksi berupa denda atau kurungan penjara?Selain itu, ada potensi penyalahgunaan dalam penerapan sanksi semacam ini. Sebab, kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai bentuk sanksi bisa jadi dimanfaatkan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Misalnya, aparat kepolisian atau pihak yang berwenang bisa saja memberikan sanksi ini secara sepihak tanpa pertimbangan yang adil, atau bahkan hanya untuk tujuan mengedepankan kepentingan agama tertentu. Sekali lagi, aturan hukum di Indonesia memiliki asas kebhinekaan dan kenusantaraan.Penegakan hukum di Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Artinya, sanksi yang diberikan haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diterima oleh masyarakat luas.Ketika kebijakan tilang syariah diterapkan, pelanggar lalu lintas yang berasal dari kalangan non-Muslim mesti diperhatikan. Apakah mereka akan diminta menghafal kitab suci sesuai dengan agamanya masing-masing, misalnya.UU Lalu Lintas kita sudah tepat untuk ditegakkan jika terdapat pelanggaran dengan sanksi yang tertera tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan.
Dengan demikian, pemberian sanksi tilang tes ngaji Al-Qur’an di tempat bukan sebagai pengganti sanksi hukum yang formal dan dapat dipertanggungjawabkan untuk ketertiban dan keselamatan pengguna jalan sebagaimana tujuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu sendiri.Jika sanksi hukum bisa diganti sesuai keinginan bukan dikarenakan kebutuhan maka akan memengaruhi kadar kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat kita ke titik yang lebih buruk. Bahkan dalam ajaran Islam sendiri apabila melakukan kesalahan perlu dihukum dan apabila melakukan sesuatu yang benar harus didukung. Bukan kebalikannya, bila melanggar hukum lalu lintas malah dibebaskan dengan tes ngaji di tempat.

