Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cegah Bali, Polres HST Pasang Portal

by Mata Banua
12 Maret 2025
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\13 Maret 2025\2\Cegah Bali, Polres HST Pasang Portal.jpg
PASANG PORTAL – Petugas Polres dan Dishub HST memasang portal jalan di kawasan Lapangan Dwi Warna Barabai untuk mencegah balapan liar yang di nilai meresahkan dan mengganggu kamtibmas . (foto:mb/ant)

BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama dinas perhubungan (dishub) setempat memasang portal jalan di kawasan Lapangan Dwi Warna Barabai, guna mencegah balapan liar (bali).

“Pemasangan portal ini kami lakukan usai mendapat laporan masyarakat terkait balapan liar yang terjadi di kawasan jalan Lapangan Dwi Warna Barabai,” kata Kasat Lantas Polres HST Iptu Akhmad Junaidi, Selasa (11/3).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Adapun pemasangan portal jalan ini dilakukan pada malam hari agar tidak terjadi lagi balapan liar di lokasi tersebut, yang di nilai meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lain.

Pihaknya juga rutin melakukan patroli dan merespons laporan masyarakat guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, serta mengimbau agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama saat Ramadhan.

“Stop balapan liar, karena nyawa lebih berharga daripada kecepatan. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 27, orang yang balapan di jalan raya dapat di pidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta,” ucap Junaidi.

Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST Mahlani mengungkapkan, pemasangan portal jalan di kawasan Lapangan Dwi Warna menggunakan pembatas semen dan plang besi serta marka jalan.

“Kami berkolaborasi untuk mencegah terjadi lagi balapan liar di kawasan Dwi Warna sesuai laporan masyarakat yang di nilai meresahkan,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat sadar akan bahaya dari aktivitas balapan liar ini, yang bisa mencelakakan diri sendiri maupun orang lain, serta dapat melakukan aktivitas yang positif ketika Bulan Ramadhan. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA