TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM mengamankan seorang pria berinisial AR (46), warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Sabtu (8/3).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AR diamankan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebuah sekuter matic.
“Sekuter matic tersebut merupakan milik seorang pria berinisial HN (59), warga kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,” katanya.
Menurut keterangan korban, pada Sabtu (17/8/2024) pagi, saat itu ia sedang berada di dapur melakukan perbaikan rak piring.
“Usai melakukan pekerjaan tersebut, korban menuju kamarnya dan mendapati sebuah sekuter matic yang sebelumnya masih terparkir di ruang tamu tidak berada di tempatnya,” bebernya.
Kemudian korban keluar rumah berusaha memastikan, lalu menanyakan ke saksi yang seorang pria pekerja percetakan batako yang tidak korban ketahui namanya.
“Saksi tersebut mengaku melihat ada seorang pria mendorong sekuter tersebut keluar dari rumah korban, dan membawanya ke arah jalan Kelurahan Mabuun,” ungkapnya.
Saksi mengira bahwa orang yang membawa sekuter tersebut adalah keluarga korban, oleh karena itu saksi membiarkan pelaku membawa sepeda motor milik korban tersebut.
“Pelaku AR saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Turut di sita barang bukti berupa satu sekuter matic warna merah dan satu BPKB,” pungkasnya. yan

