Mata Banua Online
Minggu, Januari 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Curi Sekuter Matic, AR Diamankan

by Mata Banua
11 Maret 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM mengamankan seorang pria berinisial AR (46), warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Sabtu (8/3).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AR diamankan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebuah sekuter matic.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

“Sekuter matic tersebut merupakan milik seorang pria berinisial HN (59), warga kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,” katanya.

Menurut keterangan korban, pada Sabtu (17/8/2024) pagi, saat itu ia sedang berada di dapur melakukan perbaikan rak piring.

“Usai melakukan pekerjaan tersebut, korban menuju kamarnya dan mendapati sebuah sekuter matic yang sebelumnya masih terparkir di ruang tamu tidak berada di tempatnya,” bebernya.

Kemudian korban keluar rumah berusaha memastikan, lalu menanyakan ke saksi yang seorang pria pekerja percetakan batako yang tidak korban ketahui namanya.

“Saksi tersebut mengaku melihat ada seorang pria mendorong sekuter tersebut keluar dari rumah korban, dan membawanya ke arah jalan Kelurahan Mabuun,” ungkapnya.

Saksi mengira bahwa orang yang membawa sekuter tersebut adalah keluarga korban, oleh karena itu saksi membiarkan pelaku membawa sepeda motor milik korban tersebut.

“Pelaku AR saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Turut di sita barang bukti berupa satu sekuter matic warna merah dan satu BPKB,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper