
BANJARMASIN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa seorang kurir 30 kilogram sabu bernama Amsyah Yadhi alias Yadi, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan pidana mati,” kata JPU Ariyanti, Rabu (5/3).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.
Sebelumnya, terdakwa di tangkap tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan pada 2 Agustus 2024 di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Barang bukti yang di sita petugas berupa 30 paket sabu berat kotor 30.510,00 gram, 4.832 butir ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 3.689,24 gram, dan satu bungkus serpihan ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 13,91 gram.
Ironisnya, pelaku mengaku hanya di beri imbalan sebesar Rp 200 ribu untuk mengambilkan narkotika dan di perintah menyerahkannya kepada seseorang. Namun sebelum pelaku bertemu orang yang akan menerima narkotika tersebut, ia keburu di ringkus polisi. ant

