Mata Banua Online
Rabu, April 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kurir 30 Kg sabu Dituntut Hukuman Mati

by Mata Banua
6 Maret 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\7 Maret 2025\2\Kurir 30 Kg sabu Dituntut Hukuman Mati.jpg
PN Banjarmasin saat menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa seorang kurir 30 kilogram sabu bernama Amsyah Yadhi alias Yadi, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan pidana mati,” kata JPU Ariyanti, Rabu (5/3).

Berita Lainnya

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

7 April 2026
Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

7 April 2026

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa di tangkap tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan pada 2 Agustus 2024 di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Barang bukti yang di sita petugas berupa 30 paket sabu berat kotor 30.510,00 gram, 4.832 butir ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 3.689,24 gram, dan satu bungkus serpihan ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 13,91 gram.

Ironisnya, pelaku mengaku hanya di beri imbalan sebesar Rp 200 ribu untuk mengambilkan narkotika dan di perintah menyerahkannya kepada seseorang. Namun sebelum pelaku bertemu orang yang akan menerima narkotika tersebut, ia keburu di ringkus polisi. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper