Mata Banua Online
Rabu, April 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ringkus Sopir Bawa Sajam Tanpa Izin

by Mata Banua
5 Maret 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\6 Maret 2025\2\2\New Folder\Petugas Ringkus Sopir Bawa Sajam Tanpa Izin.jpg
POLSEK Banjarmasin Timur saat meringkus seorang sopir karena kedapatan membawa sajam tanpa izin, Rabu (4/3) dini hari.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang sopir berinisial HE (31), yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

“Saat kami melaksanakan patroli malam pada Rabu dini hari, terlihat pelaku HE berdiri di pinggir jalan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas, dan ditemukan senjata tajam jenis Badik di pinggang sebelah kiri,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustina Ginting, Rabu (5/3).

Berita Lainnya

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

7 April 2026
Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

7 April 2026

Ia mengatakan, pelaku pembawa sajam tanpa izin ini di ringkus pada Rabu sekitar pukul 02:20 Wita, saat berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Bank BNI Kelurahan Pekapuran Raya.

Saat ini HE sudah di giring ke Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya membawa sajam tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berasal dari Jalan Provinsi RT 04 RW 00 Kelurahan Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah bumbu.

Atas perbuatannya, HE ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 Drt Tahun 1951.

Diketahui, Polsek Banjarmasin Timur terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi ada tawuran, perang sarung, geng motor, dan balap liar.

Selain itu, petugas juga selalu melakukan patroli dengan sasaran untuk menindak tegas terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin, narkotika, minuman keras, dan premanisme.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas kepada masyarakat yang melakukan tindak kriminalitas di Kota Banjarmasin, khususnya di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur,” tegas Ginting. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper