Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU-Bawaslu Dievaluasi, Buntut 24 Pilkada Ulang

by Mata Banua
26 Februari 2025
in Headlines
0

 

WAKIL Ketua Komisi II DPR Aria Bima

JAKARTA – Komisi II DPR dijadwalkan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

Artikel Lainnya

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

15 Juli 2025
Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

15 Juli 2025
Load More

“Besok kita rapat jam 10.00 WIB, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di kompleks parlemen, Rabu (26/2), seperti dikutip CNNindonesia.com.

Bima mengaku pihaknya akan meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu atas putusan MK tersebut.

Dia menilai pelaksanaan PSU di 24 wilayah berdasarkan putusan MK jumlahnya cukup besar. Menurut Bimo, KPU, Bawaslu, maupun pemerintah yang diwakili Kemendagri harus memberikan alasan dengan kondisi tersebut.

“KPU hanya sekedar mengevaluasi, masukkan apa yang harus dikerjakan oleh KPU Bawaslu Depdagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah yang harus dilakukan pemungkutan suara ulang, itu demikian besar,” kata dia.

“Ini faktor-faktor ini apa? Terutama yang itu akibat karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU yang seharusnya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU Bawaslu,” imbuhnya.

MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada 2024.

MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Beberapa yang diminta untuk PSU di antaranya Pilgub Papua, Pilbup Serang, dan Pilwakot Banjarbaru. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA